REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 10.217 permohonan perlindungan sepanjang tahun 2024. Para pemohon ini mayoritas dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jumlah pemohon ke LPSK naik sebesar 33,64 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 7.645 pengajuan permohonan," kata Ketua LPSK Achmadi dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Achmadi menyebut permohonan perlindungan soal kasus TPPU sebanyak 6.035 permohonan atau 59,07 persen. Permohonan perlindungan soal TPPU menyangkut perkara investasi ilegal dengan berbagai platform, modus asuransi dan koperasi simpan pinjam.
"Permohonan TPPU tersebut menempati posisi kedua secara persentase yang mengalami peningkatkan signifikan, yaitu 117,56 persen, dari 2.774 permohonan pada 2023 menjadi 6.035 pada tahun 2024," kata Achmadi.
Achmadi mengatakan perlindungan LPSK pada TPPU didominasi fasilitasi penilaian ganti kerugian.
"Dalam kasus itu para korban mengajukan fasilitasi restitusi," ujar Achmadi.
Berikutnya, Achmadi mengungkapkan permohonan perlindungan tindak pidana penyiksaan meningkat paling signifikan hingga mencapai 204,17 persen. Jumlahnya dari 24 permohonan pada 2023 meningkat menjadi 73 permohonan pada 2024.
"Meningkatnya permohonan pada kategori itu perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak," ujar Achmadi.
Sedangkan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), termasuk kekerasan seksual terhadap anak mengalami peningkatan. Jumlah permohonan perlindungannya sepanjang 2024 sebanyak 1.296 permohonan atau 12,68 persen.
"Ini menunjukkan bahwa sangatlah penting untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah melalui Penyelenggaraan Pelayanan/Penanganan Terpadu," ujar Achmadi.
Achmadi menjelaskan permohonan fasilitasi penilaian restitusi menempati urutan teratas sebanyak 7.450 permohonan. Permohonan fasilitasi penilaian restitusi pada TPKS, TPKS Anak, TPPO, penganiayaan berat, dan tindak pidana lainnya.
"Permohonan fasilitasi restitusi dari berbagai tindak pidana tersebut disertai dengan permohonan perlindungan dan/atau pemenuhan hak lainnya. Sedangkan dari permohonan fasilitasi penilaian restitusi pada TPPU sebanyak 6.025 permohonan," ucap Achmadi.
Achmadi menyimpulkan peningkatan permohonan perlindungan ke LPSK pada 2024 menunjukkan harapan besar dari publik dalam pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan saksi dan korban.
"Akses keadilan harus dibuka seluas-luasnya, antara lain melalui perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban," ucap Achmadi.