Jumat 17 Jan 2025 16:00 WIB

Jelang Praperadilan, Pengacara Hasto Klaim Siap Tunjukkan Kesalahan KPK

Tim hukum siap menunjukkan celah kekeliruan KPK dalam menetapkan Hasto tersangka.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Hasto diperiksa penyidik KPK pada pukul 09.59 dan keluar sekitar pukul 13.25 atau selama sekitar 3,5 jam untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Pada pemanggilan tersebut, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasto, sementara penasihat hukum Sekjen PDIP tersebut akan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Hasto diperiksa penyidik KPK pada pukul 09.59 dan keluar sekitar pukul 13.25 atau selama sekitar 3,5 jam untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Pada pemanggilan tersebut, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasto, sementara penasihat hukum Sekjen PDIP tersebut akan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siap menghadapi praperadilan atas penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara Hasto meyakini upaya praperadilan ini merupakan hak yang mesti ditempuh.

Hasto menjadi tersangka terkait Harus Masiku yang diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam rangka pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.

Baca Juga

"Kami nilai (praperadilan) ini hak hukum tersangka dalam rangka mencari keadilan. Apalagi merujuk putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tahun 2015, penetapan sah tidaknya tersangka menjadi objek praperadilan," kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Ronny siap menunjukkan celah-celah kekeliruan KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI. "Akan kami tunjukkan celah kekeliruannya," ujar Ronny.

Ronny menyebut hal ini sesuai dengan putusan MK ketika memutus penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan.

"Putusan MK ini memberikan perlindungan terhadap seseorang yang mengalami proses hukum yang keliru pada saat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ronny.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) bakal menggelar sidang permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan pada 21 Januari 2025.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terhadap eks anggota KPU Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement