Jumat 17 Jan 2025 00:22 WIB

WN China Penambang 774 Kg Emas di Pontianak Divonis Bebas, Ini Respons KY

Pengadilan Tinggi Pontianak menerima banding Yu Hao yang didakwa menambang tanpa izin

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vonis bebas terhadap warga negara China dalam kasus dugaan penambangan izin emas menuai kecaman warganet. Komisi Yudisial mempersilakan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan bukti adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang menjatuhkan vonis bebas itu.

"Nantinya KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim," ucap anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Baca Juga

Mukti mengakui bahwa vonis bebas tersebut menuai sorotan publik karena mencederai rasa keadilan. Dalam hal ini, KY akan memberi atensi terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik sekaligus akan mendalami kasus tersebut.

"Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai dengan prosedur yang ada," katanya pula.

Diketahui bahwa Pengadilan Tinggi Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa Yu Hao (49), pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si, karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal.

"Menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," demikian petikan amar Putusan Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK yang diucapkan pada hari Senin (13/1).

Adapun majelis hakim yang memutus, antara lain, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul Syamsul Arif selaku hakim ketua majelis serta Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga, masing-masing sebagai hakim anggota. Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.

Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Yu Hao didakwa melakukan penambangan tanpa izin pada bulan Februari–Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Perbuatannya WNA asal China itu diduga merugikan negara hingga Rp1.020.622.071.358,00 (Rp1,02 triliun) akibat hilangnya cadangan emas sebanyak 774,274.26 gram (774,27 kilogram) dan perak sebesar 937,702.39 gram (937,7 kilogram).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement