REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan dua rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (7/1/2025).
Penggeledahan tersebut menyangkut perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Tessa menyebut tim penyidik KPK mengamankan berbagai barang bukti seperti catatan dan alat elektronik.
"Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Tessa mengungkapkan rumah Hasto yang digeledah tersebut terletak di Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan. Proses penggeledahan berlangsung sejak siang hingga malam hari.
"Tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB," ujar Tessa.
Diketahui, KPK menggeledah rumah Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Tapi KPK belum mengungkap dimana rumah Hasto di Kebagusan yang digeledah.
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto pada Senin (6/1/2024) dalam kapasitasnya sebagai tersangka perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Tapi Hasto beralasan tak bisa hadir dalam pemeriksaan kali ini.
Penetapan tersangka terhadap Hasto ialah pengembangan dari perkara dugaan suap PAW DPR RI yang melilit eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. Harun Masiku belum tertangkap meski sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.
KPK menduga Hasto bersama-sama tersangka Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW Anggota DPR periode 2019-2024. Meski, Harun Masiku hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.
View this post on Instagram