Selasa 31 Dec 2024 18:52 WIB

Kapolda Metro Jaya Sebut Polisi yang Dipecat Akibat Pelanggaran Naik 89 Persen pada 2024

Jumlah polisi yang diberikan punishment berupa pemecatan sebanyak 53 orang.

  Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Jakarta, Senin (1/4/2024).
Foto: Antara/Ilham Kausar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Jakarta, Senin (1/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan anggota polisi mengalami kenaikan sebesar 89 persen pada 2024 dibandingkan 2023. Hukuman diberikan terhadap penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Jumlah personel yang diberikan punishment berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebanyak 53 orang pada 2024 atau naik 89 persen yang sebelumnya 28 orang pada 2023," katanya saat Rilis Akhir Tahun 2024 Polda Metro Jaya di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Selasa.

Baca Juga

Selanjutnya, dalam pengawasan anggota atau personel Polda Metro Jaya, Karyoto menyebutkan, ada penurunan dalam penindakan pelanggaran. "Seperti pelanggaran kasus yang sebelumnya 140 kasus menjadi 126. Kemudian kode etik profesi Polri dari 379 kasus menjadi 176 kasus dan kasus tindak pidana dari 60 kasus jadi 51 kasus," katanya.

Selain itu, Karyoto juga menyampaikan telah melakukan sejumlah upaya pembinaan personel Polda Metro Jaya selama 2024. Seperti konseling anggota yang sebelumnya 805 anggota naik menjadi 812 anggota, konseling siswa Lido sebelumnya satu anggota naik menjadi 16 anggota.

Konseling sakit menahun dari dua anggota menjadi tiga orang. "Konseling anggota bermasalah dari 16 anggota jadi 17 orang, pembinaan anggota yang sebelumnya tidak ada menjadi 130 anggota," katanya.

Namun Karyoto juga menyampaikan ada penurunan dalam upaya pembinaan anggota, seperti Konseling Pranikah dari 554 anggota menjadi 476 anggota.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement