REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyambut pergantian Tahun Baru 2025, Badan Siber dan Sandi Negara Negara (BSSN) terus mewaspadai berbagai ancaman terhadap keamanan dan ketahanan negara. BSSN pun membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) untuk mengantisipasi berbagai ancaman terhadap keamanan negara.
"Ancaman tersebut tidak hanya dalam bentuk fisik, seperti perang bersenjata dan lainnya. Namun, juga bisa datang dalam bentuk nonfisik, seperti ancaman di dunia maya," terang Kepala BSSN Letjen (Purn) Hinsa Siburian kepada awak media di Jakarta, Senin (30/12/2024).
Menurut Hinsa, TTIS merupakan bentuk strategi dan indikator bagi BSSN dalam menjaga keamanan dan ketahanan negara. Dia menjelaskan, ancaman di dunia maya atau runag siber merupakan tindakan yang dilakukan oleh individu dengan niat merugikan, yang tujuannya adalah mencuri data, menyebabkan kerusakan, atau mengganggu sistem komputasi.
"Ancaman di ruang siber bisa datang dari dalam maupun dari luar negeri. Contohnya kelompok teroris, hingga peretas individu. Sedangkan kategori umum ancamannya mencakup malware, rekayasa sosial, serangan man in the middle (MitM), penolakan layanan (DoS) dan serangan injeksi," jelas Hinsa.
Menurut dia, ancaman itu bisa merusak keutuhan negara. Untuk itu, diperlukan tindakan melalui upaya pencegahan dan penanganan gar ancaman siber bisa dikendalikan.
"Sesuai amanat yang termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Vital Nasional, TTIS merupakan sekelompok orang yang bertanggung jawab menangani insiden siber dalam ruang lingkup yang ditentukan terhadapnya. TTIS terdiri atas TTIS nasional, TTIS sektoral, TTIS organisasi," jelas Hinsa.
BSSN sebagai TTIS nasional memiliki tugas dan fungsi memberikan peringatan terkait keamanan siber, merumuskan panduan teknis penanganan insiden siber, dan mencatat setiap laporan yang dilaporkan serta memberikan rekomendasi langkah penanganan awal kepada pihak terdampak. "TTIS nasional memiliki tugas dan fungsi memilah insiden siber sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam rangka memprioritaskan insiden siber yang akan ditangani," kata Hinsa.
Menurut Hinsa, BSSN sebagai TTIS nasional telah melakukan beberapa kegiatan, di antaranya surat tanda register TTIS sektoral dan TTIS organisasi, pembangunan dan pengelolaan pangkalan data insiden siber dari seluruh TTIS yang teregister serta informasi mengenai insiden siber di tingkat nasional. BSSN sebagai TTIS nasional juga menjadi penghubung negara lain dalam penanganan insiden siber.
"Sampai dengan saat ini, BSSN telah menerbitkan surat tanda registrasi sejumlah 390 TTIS organisasi. Sebanyak 269 untuk sektor administrasi pemerintahan, 20 TTIS sektor energi, tiga TTIS sektor kesehatan, 24 TTIS sektor keuangan, 10 TTIS sektor transportasi, 6 TTIS sektor teknologi informasi dan komunikasi, tiga TTIS sektor pertahanan, satu TTIS sektor pangan, dan 54 TTIS pada sektor lainnya," kata Hinsa.