Senin 30 Dec 2024 19:23 WIB

Pemprov Jakarta Telah Cleansing 400 Ribu BPJS PBI, Mengapa Harvey Moeis Masih Terdaftar?

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi timah.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa Harvey Moeis (kanan) bersama istrinya Sandra Dewi mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan
Terdakwa Harvey Moeis (kanan) bersama istrinya Sandra Dewi mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeklaim telah melakukan pembersihan (cleansing) peserta BPJS Kesehatan segmen penerima bantuan iuran (PBI) APBD pada 2020. Angka data peserta BPJS Kesehatan segmen PBI APBD yang telah di-cleansing itu disebut mencapai 400 ribu.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, cleansing itu dilakukan agar data PBI APBD benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Pasalnya, beberapa data peserta BPJS Kesehatan PBI APBD yang tidak sesuai, seperti sudah ada yang menjadi pekerja atau pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga

"Hal-hal kayak gitu kita udah bersihin. Sampai sekitar 400 ribu lebih yang kita bersihin," kata dia di Balai Kota Jakarta, Senin (30/12/2024).

Ani menambahkan, proses cleansing itu akan terus dilaksanakan. Salah satunya untuk menyasar peserta BPJS Kesehatan PBI APBD dari kelompok yang mampu secara finansial, seperti Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Menurut dia, kelompok itu akan diarahkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri.

Selain melakukan cleansing, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta disebut berencana untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Revisi itu diperlukan agar kriteria PBI APBD dapat lebih jelas.

Ia mengungkapkan, nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI APBD adalah karena Pemprov Jakarta ingin mencapai universal health coverage (UHC). Karena itu, warga yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan didaftarkan sebagai PBI APBD sesuai kriteria dalam Pergub Nomor 169 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

"Karena kan konsepnya dulu di awal tahun itu (2016) adalah komitmen. Ini sebenarnya programnya pemerintah pusat ya, Ada percepatan untuk UHC. Karena kalau sudah UHC maka layanan BPJS itu akan bisa berjalan dengan baik dan masyarakat yang membutuhkan akses layanan kesehatan akan bisa terlayani dengan baik gitu," kata Ani.

Namun, setelah mencapai target UHC, Pemprov Jakarta mulai menata ulang agar PBI APBD menjadi lebih rapi. Karena itu, diperlukan revisi Pergub tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement