REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kuasa hukum Aipda Robig Zaenudin, Herry Darman, mengungkapkan kliennya mengalami gangguan psikis akibat tekanan opini publik. Aipda Robig adalah tersangka penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang yang menyebabkan satu di antaranya tewas.
Herry menyadari, dalam kasus penembakan oleh kliennya, publik mempertanyakan kesahihan kronologi peristiwa, termasuk terkait apakah ada tawuran sebelum penembakan. Dia menyebut, hal itu nanti akan dibuka secara gamblang di pengadilan.
"Setelah kita buka di pengadilan, barulah masyarakat ataupun media bisa menilai," kata Herry ketika diwawancara media, Ahad (29/12/2024).
Namun, Herry mengatakan bahwa opini publik yang menyudutkan Aipda Robig membuat kliennya mengalami gangguan psikis. "Tentu opini-opini publik ini terhadap klien kami sangat luar biasa. Jadi tekanan-tekanan yang dihadapi klien kami, terus dia merasa psikis juga terganggu, nah tentu di sini kami akan membela hak-hak hukumnya di hadapan pengadilan," ucapnya.
Herry mengungkapkan, Aipda Robig akan menghadiri rekonstruksi peristiwa penembakan yang diagendakan digelar Polda Jateng pada Senin (30/12/2024). Herry bersama enam kuasa hukum Aipda Robig lainnya bakal turut mengikuti proses rekonstruksi tersebut.
"Kami sudah mendapatkan informasi dan sudah diberi tahu oleh penyidik, besok Senin akan dilakukan rekonstruksi terhadap klien kami, yaitu Robig Zaenudin. Insya Allah semua tim advokatnya Robig Zaenudin, ketujuhnya, kami berusaha untuk melihat kronologis kejadian," kata Herry.
Menurutnya, pada proses rekonstruksi tersebut nantinya bisa dilihat apakah ada hal yang ditutup-tutupi dalam peristiwa penembakan atau tidak. Herry menyampaikan hal tersebut karena ada dugaan yang sudah tersebar di publik bahwa kepolisian berusaha merekayasa kasus penembakan Aipda Robig.
"Rekan-rekan media bisa melihat apakah ada sesuatu yang ditutupi ataupun apakah ada rekayasa, nanti kan itu bisa dilihat oleh rekan-rekan media semua. Tentu saya sangat yakin apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Tengah, pastilah ini sudah menjadi konsumsi publik, tentu pihak penyidik Polda tentu akan berlaku secara proporsional dalam penanganan perkara klien kami ini," ucap Herman.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang selama penanganan kasus penembakan Aipda Robig berlangsung. "Percayakan kepada penyidik Polda. Mudah-mudahan nanti kami selaku lawyer, jika perkara ini sudah dilimpahkan P21 untuk menghadapi persidangan, di situlah pokok perkara, substansi hukum, akan dibuka seterang-terangnya," ujarnya.
Saat ini Aipda Robig sudah berstatus tersangka dalam kasus penembakan yang dilakukannya terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang. Dia dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Pasal lain yang dituduhkan kepadanya adalah Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang (UU) No.35/2024 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Aipda Robig juga telah menjalani sidang etik Bidpropam Polda Jateng dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dia mengajukan banding atas putusan sidang etiknya.