Ahad 29 Dec 2024 15:06 WIB

Polda Jateng Besok Gelar Rekonstruksi Penembakan Gamma oleh Aipda Robig di Depan Alfamart

Menurut paman almarhum Gamma, rekonstruksi akan dimulai pukul 10.00 WIB.

Rep: Kamran Dikrama/ Red: Andri Saubani
Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zaenudin (tengah) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Sidang kode etik tersebut beragenda pembacaan putusan terkait tindakan berlebihan atau excessive action yang diduga dilakukan Aipda Robig Zaenudin dengan menembak mati korban Gamma Rizkynata Oktafandy (16) pada Ahad (24/11/2024) dini hari.
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zaenudin (tengah) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Sidang kode etik tersebut beragenda pembacaan putusan terkait tindakan berlebihan atau excessive action yang diduga dilakukan Aipda Robig Zaenudin dengan menembak mati korban Gamma Rizkynata Oktafandy (16) pada Ahad (24/11/2024) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) mengagendakan rekonstruksi peristiwa penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang oleh anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, pada Senin (30/12/2024). Hal itu diungkap keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), korban yang tewas ditembak Aipda Robig.

Paman Gamma, Agung, mengungkapkan, keluarganya telah menerima undangan dari Polda Jateng untuk menghadiri rekonstruksi penembakan di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di depan minimarket Alfamart di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang. "Rencana besok Senin akan dilakukan rekonstruksi di depan Alfamart jam 10 pagi," kata Agung dalam pesan tertulis kepada Republika, Ahad (29/12/2024).

Baca Juga

Agung menambahkan, keluarga Gamma beserta kuasa hukum akan menghadiri proses rekonstruksi tersebut. "Kita usahakan semua keluarga kami akan hadir," ujarnya.

Republika telah menghubungi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto untuk mengonfirmasi rencana rekonstruksi tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, Artanto belum memberikan respons.

Pada Jumat (27/12/2024) lalu, Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio telah menyampaikan bahwa rekonstruksi kasus penembakan Aipda Robig akan dilakukan pekan depan. "Berkas sudah tahap satu, sudah diserahkan di kejaksaan. Pekan depan bersama kejaksaan rekonstruksi," ucapnya.

Dia mengungkapkan, Aipda Robig sudah tidak lagi dalam penempatan khusus (patsus). "Bukan tahanan krimum, tahanan pidana," kata Dwi seraya menambahkan bahwa Robig telah ditempatkan bersama tahanan lain.

Saat ini Aipda Robig sudah berstatus tersangka dalam kasus penembakan yang dilakukannya terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang. Dia dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Pasal lain yang dituduhkan kepadanya adalah Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang (UU) No.35/2024 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam 15 tahun penjara.

Aipda Robig juga telah menjalani sidang etik Bidpropam Polda Jateng dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dia mengajukan banding atas putusan sidang etiknya. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement