JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Izha Mahendra mengonfirmasi penetapan tersangka jenderal polisi terkait penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya ia sebut berpangkat jenderal dengan inisial LSP.
"Telah dilakukan penahanan terhadap tiga perwira tinggi kepolisian Negara Republika Indonesia, yaitu Jenderal LSP, kemudian Irjen AS, dan kemudian Irjen EHS," kata dia dalam konferensi di Jakarta.
Tak ada lagi perwira tinggi Polri berpangkat jenderal dengan inisial itu selain mantan kapolri Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat sebagai kepala Kantor Staf Presiden.
Saat dikonfirmasi wartawan, Yusril hanya mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah jenderal polisi aktif. Listyo juga masih jenderal polisi aktif.
Sebelumnya, Kabareskrim Asep Safrudin menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.
Pada periode 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa dilengkapi surat perintah penyidikan maupun dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Nomor-nomor telepon tersebut dimasukkan ke dalam Second Place atau sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Namun, proses pemasukan nomor diduga tidak melalui tahapan verifikasi sebagaimana mestinya.
Penyadapan kemudian dilakukan tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan perkara tertentu.
Padahal, mekanisme penyadapan di lingkungan Polri telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mensyaratkan adanya prosedur dan dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaan penyadapan.
Dalam praktiknya, penyidik menduga penyadapan menyasar sejumlah nomor telepon penting. Di antaranya nomor telepon Presiden Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, serta sejumlah orang dari kalangan media dan pihak lainnya.
Penyadapan tersebut diduga berlangsung tanpa dasar hukum dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.




