Rabu 04 Nov 2026 06:13 WIB

Wapres tak Ada dalam Daftar yang Disadap Jenderal LSP dkk

Selain Presiden RI, mereka yang disadap yakni tokoh parpol hingga insan media.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin memberikan keterangan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta,Selasa (3/11/2026). Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta illegal access terhadap sejumlah tokoh salah satunya Presiden Prabowo Subianto.
Foto: Republika/Prayogi
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin memberikan keterangan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta,Selasa (3/11/2026). Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta illegal access terhadap sejumlah tokoh salah satunya Presiden Prabowo Subianto.

JAKARTA — Tak ada Wakil Presiden dalam daftar korban-korban penyadapan dan akses ilegal yang dilakukan tersangka LSP, ASN, dan EH. Kabareskrim Jenderal Pol Asep Safrudin hanya mengungkapkan, penyadapan dan akses ilegal alat telekomunikasi yang dilakukan para perwira bintang tinggi di kepolisian itu, di antaranya adalah Presiden.

Selain Presiden, kata Asep, dari penyidikan juga terungkap target korban penyadapan ketiga tersangka itu adalah para tokoh-tokoh maupun ketua umum partai politik (parpol), termasuk kalangan pengusaha, sampai pada insan pemberitaan.

Baca Juga

"Nomor telepon yang disadap secara ilegal termasuk beberapa kalangan, presiden, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, insan media, tokoh kemasyarakatan, LSM, dan para pengusaha," ujar Asep.    

Asep juga masih menyembunyikan hasil penyidikan terkait apa tujuan dan siapa pengguna utama dari hasil penyadapan dan ilegal akses telekomunikasi yang dilakukan oleh para perwira tinggi kepolisian terhadap presiden dan sejumlah tokoh lainnya itu. Menurut dia, tim penyidikannya masih belum mampu menerangkan secara gamblang kepada publik tentang keutuhan kasus tersebut.

“Ini adalah proses awal. Nggak mungkin kami dalam proses waktu 24 jam, dapat mengungkapkan semuanya.  Nanti akan ada tempatnya,” kata Asep

 

 

Berita Lainnya

Rekomendasi