REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi mengungkapkan tidak terdapat unsur tindak pidana dalam kasus AM (21 tahun) mahasiswa prodi Pendidikan Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang ditemukan meninggal dunia karena jatuh dari lantai dua Gedung Gymnasium UPI, Kamis (26/12/2024) kemarin. Namun, mereka belum dapat menyimpulkan apakah korban terjatuh atau menjatuhkan diri.
"Kalau memang tidak ada tindak pidana yang terjadi di pada kasus ini, berarti memang tidak ada tindak pidana dan kasus ini tidak ada prosesnya kita tutup," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat memberikan keterangan resmi di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (28/12/2024).
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kamera CCTV di lokasi Gedung Gymnasium, Budi mengatakan dugaan sementara korban jatuh dari lantai dua bisa karena terjatuh atau menjatuhkan diri. Ia menyebut tidak terdapat kamera CCTV yang mengarah kepada korban saat berada di area lantai dua.
Budi menyebut rekaman kamera CCTV yang ada hanya menunjukkan saat korban jatuh dari lantai dua ke lantai basket di Gedung Gymnasium. Ia menyebut ketinggian lantai dua ke lantai basket kurang lebih 6 meter.
"Kalau untuk sebabnya jatuhnya seperti apa, apakah menjatuhkan diri sendiri atau terjatuh ini karena tidak ada CCTV yang melihat langsung, CCTV-nya melihat pada saat jatuhnya. Dugaan sementara memang kalau tidak terjatuh, memang menjatuhkan diri sendiri," kata dia.
Sempat cekcok