REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkapkan tidak ada permohonan pencegahan terhadap buronan KPK sekaligus eks kader PDIP Harun Masiku. Dengan demikian, Imigrasi tak diminta untuk mencegah Masiku keluar negeri sejak statusnya buron.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam dalam press briefing Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024 di Jakarta pada Selasa (17/12/2024). "Beberapa hari lalu saya baru cek saat ini tidak dicegah," kata Godam dalam kegiatan itu.
Godam menyebut permintaan cegah terakhir terhadap Masiku diberikan KPK pada 13 Januari 2021. Selanjutnya, Imigrasi belum menerima permohonan cegah Masiku lagi dari KPK. "KPK belum ajukan permohonan lagi," ujar Godam.
Pihak Imigrasi bahkan sudah pernah mempertanyakan status Masiku kepada KPK. Hal itu menandakan Imigrasi berupaya responsif untuk mencegah Masiku. Tapi KPK tak menjawabnya dengan permohonan cegah lagi.
"Terakhir surat dari kita pertanyakan lagi statusnya dengan surat 11 Desember 2024," ujar Godam.
Eks caleg PDIP untuk DPR RI Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.