Senin 16 Dec 2024 17:29 WIB

Andika-Hendar Gugat Hasil Pilkada ke MK, Ini Respons Pj Gubernur Jateng

Andika-Hendar mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Jateng ke MK pada Rabu pekan lalu.

Rep: Kamran Dikrama/ Red: Andri Saubani
Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Jenderal TNI (purn) Andika Perkasa (kiri) dan Hendrar Prihadi (kanan).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Jenderal TNI (purn) Andika Perkasa (kiri) dan Hendrar Prihadi (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana mengapresiasi langkah pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jateng nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), yang menggugat hasil Pilgub Jateng 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut, apa yang dilakukan Andika-Hendi sudah sesuai koridor hukum dan menjaga perhelatan pilkada tetap kondusif.

"Saat ini terjadi sengketa pemilu, pilkada, kelanjutan dari pilkada gubernur-wakil gubernur (Jateng), adanya laporan dari 01 ke MK. Saya rasa ini suatu hal yang sangat tepat. Tidak kemudian membawa massa, tapi negara kita adalah negara hukum, ya tempatkan sesuai aturan yang ada," kata Nana di saat memimpin Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (16/12/2024).

Baca Juga

Nana menambahkan, proses pelaksanaan pemilu di Jateng pada 2024, mulai dari pilpres, pileg, hingga pilkada, relatif baik. "Bagaimana kita mampu mengamankan dan mengimbau masyarakat agar berpartisipasi aktif, tidak mudah terkenaka hoaks, hate speech, dan tidak mudah diintimidasi oleh masyarakat. Ini mampu kita laksanakan dengan baik," ujar Nana.

Menurut Nana, pada Pilkada Jateng 2024 lalu, dinamika kontetasi memang terasa. "Tapi saya rasakan itu panasnya hanya di media sosial. Masyarakat kita kesasarannya sudah cukup tinggi," katanya.

"Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi terkait situasi yang bisa kita kondisikan atau kendalikan," tambah Nana.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement