REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan akan mendata ulang para pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang terkena PHK. Pendataan dilakukan agar mereka dapat kembali dipekerjakan.
"Kami terus juga berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dengan kurator terkait dengan pendataan ulang pekerja dalam rangka penempatan kembali pekerja," kata Yassierli ketika menghadiri rapat kerja di Komisi IX DPR RI dengan agenda membahas isu PHK pekerja Sritex, Selasa (11/3/2025).
Dia menyebut, Tim Kurator Sritex berkomitmen proses pendataan ulang para pekerja akan dilakukan secepatnya. "Sehingga kalau kita melihat aset yang dimiliki Sritex saat ini masih bisa dimanfaatkan kalau skemanya itu sewa. Sehingga pekerja itu bisa kembali bekerja," ujar Yassierli.
Yassierli menambahkan akan menunggu kurator melaksanakan hal tersebut. "Kami dari Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan serikat pekerja, serikat buruh, dalam pendataan siapa yang siap bekerja kembali dan seterusnya," ucapnya.
Dalam rapat kerja di Komisi IX DPR RI, Yassierli pun sempat menunjukkan data pekerja di Sritex dan tiga anak perusahaannya yang sudah di-PHK. Jumlahnya mencapai 11.025 pekerja. Rinciannya yakni 340 pekerja di PT Sinar Pantja Djaja mengalami PHK pada Agustus 2024 atau sebelum Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Kemudian pada Januari 2025, sekitar tiga bulan pasca Sritex pailit, tim kurator mem-PHK 1.081 pekerja PT Bitratex Industries. Kemudian pada 26 Februari 2025 atau dua hari sebelum Sritex dinyatakan insolvent (bangkrut), tim kurator mem-PHK 9.604 pekerja yang tersebar di PT Sritex (8.504 orang), PT Primayuda Mandirijaya (956 orang), PT Sinar Pantja Djaja (40 orang) dan PT Bitratex Industries (104 orang).
Dalam rapat kerja di Komisi IX DPR RI, Yassierli pun memastikan para pekerja Sritex yang ter-PHK akan memperoleh THR. "Jadi sudah ada beberapa pertemuan yang intinya adalah komitmen dari kurator terkait dengan pembayaran, kalau upah itu sudah selesai, yang belum itu adalah pesangon dan THR yang bersifat terutang sesudah asetnya dijual," ucapnya.
Dia mengungkapkan, Tim Kurator Sritex sudah membayar upah para pekerja ter-PHK hingga Februari 2025. "Yang belum adalah terkait pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, yang akan dibayar dari hasil penjualan aset budel. THR juga sama akan dibayar dari hasil penjualan aset budel," ujar Yassierli.
Yassierli menambahkan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah membantu para pekerja Sritex yang ter-PHK agar bisa memperoleh Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Manfaat JKP adalah uang tunai 60 persen dari upah selama enam bulan. Sebelumnya hanya 45 persen," ucapnya.
Menurut Yassierli, dengan JKP, para pekerja terdampak PHK juga akan memperoleh kemudahan pelatihan kerja dan akses ke pasar kerja. "Tim kami saat ini sedang ada satgas yang membantu para pekerja untuk administrasi terkait pencairan JKT," ucapnya.
Dalam rapat di Komisi IX DPR RI, Yassierli turut menyampaikan harapan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dari para pekerja Sritex ter-PHK bisa dicairkan sebelum Lebaran. "Kemudian JHT, ini sekarang yang sedang kita upayakan bersama menjadi sesuatu yang bisa dimanfaatkan sebelum hari raya Idul Fitri dengan jumlah yang cukup signifikan," katanya.