Senin 02 Dec 2024 12:47 WIB

KY dan MA akan Tindaklanjuti Pelanggaran Kode Etik Ketua PN Pematang Sianta

Laporan ke KY akan memberikan harapan baru bagi PTPN IV.

Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Jakarta akan menindaklanjuti laporan pelanggaran kode Etik Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar.
Foto: dok Republika
Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Jakarta akan menindaklanjuti laporan pelanggaran kode Etik Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Jakarta akan menindaklanjuti laporan pelanggaran kode Etik Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jefri MT Sipahutar selaku Kuasa Hukum PTPN IV Regional I dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan.

Ia bersama Tim Hukum PTPN IV Regional I sudah berkomunikasi langsung serta berkunjung ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Jakarta pada Kamis 28 November 2024. "Informasi perkembangan penanganan laporan di Komisi Yudisial RI langsung diterima oleh Sekretariat Jenderal dalam bentuk informasi perkembangan penanganan laporan Nomor 0533/IP/LM.02.XI/2024 dan teregister dengan Nomor 0155/L/KY/XI/2024 dengan perihal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yaitu penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar inisial RLM atas penangguhan pembayaran uang ganti rugi oleh pihak yang berhak di konsinyasikan di Pengadilan Negeri Pematang Siantar bedasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde)," ujarnya pada Senin (2/12/2024).

Baca Juga

Selan itu tambah Jefri, Tim Hukum PTPN IV Regional I juga sudah berkomunikasi dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI di Jakarta dan telah meregister laporan kedua dengan Nomor 683/HBH-L/XI/2024 tanggal 26 November 2024.

Dimana hal tersebut merupakan tindaklanjut dan akselerasi terhadap surat sebelumnya dengan Nomor 639/HBH-L/XI/2024 tanggal 06 November 2024 atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim yaitu penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar berinisial RLM atas penangguhan uang ganti rugi oleh pihak yang berhak dalam hal ini PTPN IV Regional I yang merupakan Perusahaan Negara yang di Konsinyasikan di Pengadilan Negeri Pematang Siantar sebesar Rp 20.235.346.960 berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Jefri yakin bahwa laporan langsung ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI di Jakarta akan memberikan harapan baru terhadap kepastian penyelamatan keuangan Negara yang sampai saat ini masih ditunda pembayarannya oleh oknum Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

PTPN IV Regional I yang merupakan Perusahaan Negara yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional sebagaimana Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 sudah melaksanakan kewajibannya untuk mensukseskan proyek pembangunan infrastruktur nasional jalan tol Parapat-Siantar.

Namun sampai dengan saat ini masih belum mendapatkan haknya oleh karena tindakan oknum Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar. Hal itu menurut Jefri tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku diantaranya Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 32 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016 yang pada intinya menyatakan bahwa ganti kerugian dapat diambil oleh pihak yang berhak di Kepaniteraan Pengadilan setelah terdapat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

"Serta argumentasi yang secara umum diketahui bahwa Peninjauan Kembali tidak dapat menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan sebagaimana Pasal 66 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung," pungkas Jefri.

Jefri juga berharap agar Pengadilan Tinggi Medan serius untuk menindaklanjuti pengaduan PTPN IV Regional I Medan, karena melalui surat dari Pengadilan Tinggi Medan Nomor 6963/KPT.W.2/HK2/11/2024 tanggal 18 November 2024 hal pembayaran ganti rugi, sudah meminta klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, namun sampai dengan saat ini PTPN IV Regional I belum mendapatkan kepastian terhadap pembayaran haknya yang ditunda oleh Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

PTPN IV Regional I Medan dalam hal ini Kepala Bagian Sekretariat & Hukum Christian Orchard Perangin-Angin yang turut serta dalam kegiatan tersebut di Jakarta membenarkan bahwa PTPN IV Regional I akan terus memperjuangkan hak-haknya terkait dengan konsinyasi sebesar Rp 20.235.346.960. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menjalankan tugas dan fungsi serta tanggungjawab sebagai pengelola Badan Usaha Milik Negara.

"Kami diwajibkan untuk melaksanakan aksi korporasi secara maksimal khususnya dalam optimalisasi aset, termasuk didalamnya konsinyasi tersebut. Kami berharap Komisi Yudisial RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI serta Pengadilan Tinggi Medan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap pembayaran konsinyasi tersebut, khususnya di akhir tahun buku 2024 ini," kata Christian mengakhiri wawancara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement