Ahad 01 Dec 2024 09:12 WIB

Pelaku Kriminal dan Tindak Asusila tak Bisa Naik KRL Seumur Hidup, Wajah Masuk Sistem

KAI Commuter melakukan blacklist terhadap pelaku kriminal dan tindakan asusila.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Calon penumpang menunggu keberangkatan KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Senin (24/4/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Calon penumpang menunggu keberangkatan KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Senin (24/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – KAI Commuter melakukan blacklist atau tak bisa naik kereta rel listrik (KRL) terhadap pelaku kriminal dan tindakan asusila. Caranya dengan memasukkan rekaman atau sketsa wajah mereka ke dalam sistem CCTV Analytic untuk mencegah para pelaku menggunakan KRL.

Langkah ini juga diterapkan pada pelaku tindak asusila yang terjadi di Stasiun Pondok Ranji pada 28 November 2024. Berdasarkan laporan dari korban, pelaku yang berada di dalam Commuter Line Rangkasbitung Nomor 1665 (relasi Parung Panjang–Tanah Abang) diturunkan di stasiun dan dibawa ke Pos Pengamanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus menjelaskan, petugas KAI Commuter segera melakukan proses memasukkan sketsa wajah pelaku ke dalam database sistem CCTV Analytic.

"Dengan proses ini, sistem akan menganalisis rekaman wajah atau data lainnya untuk memverifikasi identitas pelaku dan memberikan notifikasi kepada petugas pengamanan, baik di stasiun maupun di dalam kereta, jika pelaku berusaha kembali naik ke Commuter Line," ujar Joni dalam keterangannya, Ahad (1/12/2024).

Sistem CCTV Analytic ini merupakan inovasi dari KAI Commuter untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna. Sistem ini dapat merekam wajah seluruh pengguna yang masuk ke stasiun dan mengubahnya menjadi database untuk identifikasi lebih lanjut.

"KAI Commuter telah mengoperasikan sistem ini di seluruh stasiun Commuter Line di wilayah Jabodetabek dan Yogyakarta," ujar Joni.

Tidak hanya teknologi yang selalu ter-upgrade KAI Commuter juga melakukan sosialisasi “Anti Pelecehan dan Kekerasan Seksual” secara reguler berkolaborasi dengan stakeholders di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Lembaga Kalyanamitra, influencer, dan komunitas di seluruh wilayah operası KAI Commuter.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak para pengguna commuter line untuk berani speak up, apabila melihat atau mengalami tindak pelecehan seksual," ujar Joni.

Selain itu, KAI Commuter juga telah memiliki Standard Operation Procedure (SOP) untuk penanganan tindak kriminal dan tindakan asusila baik yang terjadi di dalam kereta ataupun di Stasiun.

“Kami juga berkerja sama dengan pihak kepolisian sebagai tindak lanjut," ujar Joni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement