Jumat 29 Nov 2024 18:41 WIB

Menaker Pastikan Kenaikan UMP 6,5 Persen Segera Diterapkan

Penyediaan makanan gratis di beberapa titik, dapat menyerap tenaga kerja signifikan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Prof Yassierli.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Prof Yassierli.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Prof Yassierli memastikan, kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) nasional 2025 sebesar 6,5 persen segera ditetapkan. Langkah itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/11/2024) sore WIB.

"Kebijakan yang disampaikan oleh Bapak Presiden sudah jelas dan detailnya akan segera dituangkan dalam peraturan. Kami di Kementerian Ketenagakerjaan akan mendorong penyelesaian regulasi ini sesegera mungkin," ujar Yassierli kepada wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat sore.

Baca Juga

Yassierli juga menegaskan, upah sektoral tetap akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. "Amanat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait upah sektoral sudah jelas. Pak Presiden menegaskan hal itu, dan kami akan mengatur teknisnya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ucapnya.

Yassierli menyebutkan, kenaikan UMP bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing dunia usaha. Dia berharap kebijakan ini mendapatkan dukungan dari semua pihak, termasuk buruh dan pengusaha.

Saat ditanya perihal peran masukan dari buruh dalam penetapan angka kenaikan 6,5 persen, Yassierli menjelaskan, kebijakan pemerintah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.

"Pak Presiden mendengar banyak masukan, termasuk dari buruh. Namun, keputusan ini adalah langkah strategis yang mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan usaha," kata menteri yang direkomendasikan PKS tersebut.

Dia menambahkan, Kemenaker saat ini sedang menyusun timeline untuk menyelesaikan seluruh proses penetapan UMP, UMK, dan upah sektoral sebelum akhir tahun. "Kami targetkan sebelum 25 Desember semua selesai, sehingga tahun 2025 dapat dimulai dengan kepastian hukum yang jelas," ujar Yassierli.

Dengan kenaikan UMP 2025, sambung dia, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan sosial yang lebih baik kepada pekerja, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global. "Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar berjalan sesuai harapan," ucap Yassierli.

Hadapi 10 juta pengangguran...

Menaker Yassierli mengungkapkan, pemerintah terus berupaya menekan angka pengangguran di Indonesia melalui berbagai program strategis yang melibatkan lintas kementerian. Hal itu menjadi prioritas utama dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Di rapat terbatas tadi, kami membahas sejumlah program strategis yang dirancang untuk menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan ekonomi masyarakat," kata Menaker Yassierli kepada wartawan usai rapat terbatas di Istana Negara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement