REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menggelar pertemuan Komite Nasional Keamanan Penerbangan (KNKP) ke-3. Kegiatan yang dibuka oleh Direktur Keamanan Penerbangan Capt. Sigit Hani Hadiyanto ini juga dihadiri pemangku kepentingan di lingkungan Ditjen Hubud seperti operator penerbangan, operator bandar udara dan beberapa Agen Kargo (Regulated Agent) serta narasumber dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Kegiatan ini tidak hanya semata-mata kegiatan rutin yang dilakukan tiga kali dalam setahun, tetapi menjadi wadah untuk memberikan update tentang kondisi terkini yang dihadapi pada aspek keamanan penerbangan seperti potensi ancaman, gangguan maupun teror yang mungkin saja terjadi," ujar Sigit dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Menurut Sigit, beberapa ancaman terkini di bidang penerbangan adalah senjata panggul yang berbahaya bagi pesawat udara yang sedang terbang rendah, potensi personil penerbangan yang terpapar radikalisme, area-area konflik di dunia ataupun area peluncuran rudal untuk tes yang tanpa publikasi, dan masih adanya potensi masuknya prohibited items ke dalam pesawat udara.
"Untuk itu sekaligus dalam pertemuan ini juga disampaikan sosialisasi terkait Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara tentang penggunaan/pembawaan rokok elektrik (vape) di pesawat udara," ucap Sigit.
Sesuai dengan amanah Program Keamanan Penerbangan Nasional, perlu dilakukan penilaian risiko (risk assessment) dan penilaian kerentanan (vulnerability assessment) untuk wilayah yang berpotensi dilakukan peluncuran sistem senjata pertahanan udara portabel dan senjata lain yang memiliki ancaman serupa terhadap pesawat udara di atau dekat bandara dan memberikan langkah-langkah mitigasinya (mitigation plan).
Mengingat risiko tersebut, lanjut Sigit, organisasi penerbangan sipil internasional ICAO (International Civil Aviation Organization) telah menerbitkan Document 10084 tentang Risk Assessment Manual for Civil Aircraft Operations Over or Near Conflict Zones, yang merupakan dokumen yang memuat gambaran ancaman dan risiko terkait ancaman serangan terhadap pesawat udara yang melintasi ruang udara di zona konflik atau di dekat zona konflik.
Sigit menyebut perlunya penetapan peran dan tanggung jawab negara dan masing-masing pemangku kepentingan dalam menurunkan tingkat risiko ancaman terhadap pesawat udara yang melintasi ruang udara pada zona konflik atau high tension area.
"Mengingat sebentar lagi akan memasuki periode Angkutan Udara Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), maka momen yang tepat bagi seluruh pemangku kepentingan perhubungan udara untuk terus meningkatkan keamanan penerbangan,” sambung Sigit.
Selain aspek keselamatan, Sigit menyampaikan, keamanan penerbangan juga merupakan aspek yang tidak kalah penting demi menjamin kelancaran pelaksanaan penerbangan terutama selama periode angkutan udara Nataru.
“Mari bersama-sama kita tingkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi gangguan terhadap keamanan penerbangan. Semoga pelaksanaan Nataru kali ini dapat berjalan lancar dan tidak ada ancaman keamanan bagi penerbangan," kata Sigit.