Rabu 27 Nov 2024 15:52 WIB

Quick Count Keluar, Pasangan Rido Yakin Menang Satu Putaran

Tim Rido menilai Pilkada 2024 berjalan lancar.

Rep: Bayu Adji P / Red: Indira Rezkisari
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Rido Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Rido Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil hitung cepat (quick count) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 dari lembaga survei Indonesia Politik Indonesia mulai dirilis sejak Rabu (27/11/2024) sore. Dari total suara masuk sebanyak 67,18 persen per Rabu pukul 15.11 WIB, belum ada satu pasangan calon (paslon) yang meraih suara lebih dari 50 persen.

Ketua Tim Pemenangan Pasangan Ridwan Kamil (RK)-Suswono (Rido), Ahmad Riza Patria, mengatakan pihaknya tetap yakin bisa menang di Pilgub Jakarta. Bahkan, ia tetap yakin dapat menang satu putaran.

Baca Juga

"Insyaallah kami optimis satu putaran. Yang terbaik ya," kata dia di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu sore.

Ia menjelaskan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kali ini berlangsung cukup lancar. Ia menilai, tidak ada masalah berarti selama pelaksanaan pilkada serentak, khususnya di Jakarta.

"Mudah-mudahan nanti hasilnya sesuai dengan harapan kita bersama," ujar dia.

Riza menambahkan, selama ini Ridwan Kamil dan Suswono telah berjuang, bekerja, dan berusaha untuk kampanye selama tiga bulan terakhir. Karena itu, ia meyakini pasangan Rido dapat memperoleh hasil yang baik sesuai dengan harapan.

Berdasarkan hasil quick count Indikator per pukul 15.11 WIB, perolehan suara pasangan Rido kalah dari Pramono Anung-Rano Karno. Sementara, RK-Suswono memperoleh suara 40,73 persen, sementara Pramono-Rano 48,88 persen. Sedangkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh suara 10,39 persen.

Meski demikian, masih ada potensi terjadinya putaran dua di Pilgub Jakarta. Pasalnya, khusus di Jakarta, pasangan calon dianggap menang apabila memperoleh suara 50 persen plus satu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement