Sabtu 23 Nov 2024 05:27 WIB

Wakil Ketua DPR RI Laporkan Anggota DPRD ke Polisi, Ini Penyebabnya

Cucun mengaku merasa dirugikan atas pernyataan MA

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Cucun Ahmad Syamsurijal (Kiri) membuat laporan polisi di Polda Jabar, Jumat (22/11/2024).
Foto: Rep/M Fauzi Ridwan
Cucun Ahmad Syamsurijal (Kiri) membuat laporan polisi di Polda Jabar, Jumat (22/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung atas dugaan pencemaran nama baik ke Direktorat Siber Polda Jabar, Jumat (22/11/2024). Ia merasa dirugikan atas dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan oleh yang bersangkutan.

"Sore ini saya sudah diterima Direktorat Siber Polda Jawa Barat, saya menyampaikan laporan pengaduan dan sudah diterima surat keterangan penerimaan laporan," ucap dia didampingi kuasa hukum, Jumat (22/11/2024).

Baca Juga

Cucun mengaku merasa dirugikan atas pernyataan MA yang menyebut dirinya melakukan kampanye hitam dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Bandung. Ia merasa seorang anggota dewan tidak pantas menyebut nama seseorang apalagi disebarkan di media.

"Buat saya merugikan, dia tuduhkan sampaikan dia sebarkan di media itu kan tindakan yang sangat tidak pantas dilakukan seorang anggota DPRD apapun yang terjadi dia menyebut nama tidak baik," kata Cucun.

Cucun mengaku memiliki hak untuk meminta kepastian hukum kepada aparat kepolisian terkait tindakan seseorang yang melakukan ujaran kebencian, fitnah atau penyerangan di media elektronik. Ia pun melaporkan orang tersebut sebagai edukasi agar tidak merasa bebas berbicara apapun.

"Jangan sampai orang merasa bebas melakukan tindak apapun, semua sudah diatur hukum. Jadi Polda Jabar akan mengkaji terkait bukti yang saya serahkan fitnah atau penyerangan kepada saya yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Bandung," kata dia.

Terkait upaya damai dalam kasus tersebut, Cucun mengembalikan hal itu kepada pihak yang dilaporkannya. Ia menilai jika terlapor memiliki bukti maka dapat segera dibuktikan di pengadilan.

Ia menegaskan laporan pengaduan tidak terkait pilkada Kabupaten Bandung. Ketika seseorang menyebut nama, Cucun menilai hal itu sebagai bentuk penyerangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement