Rabu 20 Nov 2024 13:16 WIB

Bantah Bebaskan Terpidana Mati Mary Jane, Menko Yusril: Pemerintah Indonesia Mengembalikan

Pemerintah Indonesia membantah membebaskan terpidana mati Mary Jane Veloso.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas mengawal warga Filpina terpidana mati, Mary Jane Fiesta Veloso (tengah).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia membantah membebaskan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso. Menteri Koordinator (Menko) Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hal tersebut menanggapi pemberitaan yang beredar tentang pernyataan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr yang menyatakan terpidana mati kasus narkotika itu dibebaskan dan dipulangkan ke Manila.

“Pemerintah Indonesia tidak membebaskan terpidana mati Mary Janes,” begitu kata Yusril dalam siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga

Akan tetapi, Yusril menerangkan, Pemerintah Indonesia memang mengembalikan Mary Jane ke Filipina dalam statusnya masih sebagai terpidana mati. “Pemerintah Indonesia mengembalikan terpidana mati Mary Jane ke negara asalnya (Filipina) melalui kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner,” sambung Yusril.

Yusril menjelaskan, Indonesia memang sebelumnya telah menerima permohonan resmi dari Filipina perihal pemindahan Mary Jane. Dan Indonesia, kata Yusril, menyetujui pemindahan tersebut sesuai dengan syarat-syarat yang diajukan Indonesia kepada Filipina.

Atas pemindahan tersebut, reaksi pemerintahan di Manila positif merespons kebijakan di Jakarta. Hal tersebut yang diutarakan langsung oleh Presiden Marcos melalui akun media sosial (medsos) resmi. Akan tetapi, kata Yusril, terjadi salah makna atas penyampaian terbuka Presiden Filipina itu di Indonesia.

“Tidak ada kata ‘bebas’ dalam statemen Presiden Marcos. (Presiden Marcos) menyampaikan ‘bring her back to the Philippines’. Yang itu artinya membawa dia (Mary Jane) kembali ke Filipina,” kata Yusril.

Kata dia, pemulangan Mary Jane oleh Indonesia, bukan berarti membebaskannya dari status terpidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement