Jumat 15 Nov 2024 14:30 WIB

Mendiktisaintek: Pembinaan Kunci Cegah PMI Jadi Korban Judi Online

Judi online menyasar anak sebagai pemain baru.

Ilustrasi judi online.
Foto: Freepik
Ilustrasi judi online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro menyoroti pentingnya pembinaan pekerja migran Indonesia (PMI), sehingga mereka tidak terjerumus judi daring ataupun menjadi korban penipuan kerja.

Menurutnya, apabila PMI memiliki keahlian yang mumpuni, mereka tak akan lagi mencari “jalan pintas” menambah pundi-pundi pemasukan lewat cara haram, seperti judi daring.

Baca Juga

“Kalau PMI punya keahlian, mereka tak akan terkena judi online, karena (pemasukan mereka) sudah tercukupi dengan keahlian yang membuat mereka bisa bekerja,” ucap Satryo usai melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding di Jakarta, Jumat.

Karena itu, Kemendiktisaintek dan Kementerian PPMI sepakat menguatkan sistem pembinaan PMI dengan membentuk tim penyelarasan untuk mencocokkan aspek pembinaan yang prosesnya dapat dikerjasamakan antara kedua kementerian.

Satryo mengatakan pihaknya juga siap mendukung pembinaan PMI melalui penyediaan pelatihan, tenaga-tenaga ahli, dan sertifikasi pekerja dengan proses yang mudah dan praktis.

“Dengan demikian, kita akan mendapatkan satu manfaat besar dari PMI yang betul-betul bisa memberikan kontribusi bagi Indonesia, baik dari sisi devisa, PNBP (pendapatan negara bukan pajak), maupun citra Indonesia di luar negeri,” kata Satryo.

Senada, terkait upaya pelindungan PMI dari judi daring dan penipuan kerja, Menteri PPMI Abdul Kadir Karding mengatakan pihaknya akan menguatkan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menindak keberangkatan PMI non-prosedural dan ilegal.

Karding mengaku sepakat dengan rencana pihak imigrasi mewajibkan minimal saldo dan transaksi tabungan bagi calon PMI untuk mengurangi potensi penipuan kerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang seringkali mengincar PMI.

Ia juga mendorong penegak hukum mengintensifkan upaya menindak “mafia” TPPO dan penipuan kerja.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto pada 5 November lalu mengatakan kementeriannya bakal menambah persyaratan administrasi keimigrasian dengan mewajibkan untuk melampirkan syarat mutasi rekening selama satu tahun ke belakang demi mencegah TPPO.

Persyaratan tersebut rencananya diberlakukan di daerah-daerah yang selama ini berpotensi terjadi TPPO, ucap Agus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement