Rabu 13 Nov 2024 19:00 WIB

Kemenkum Luncurkan AHU Online, Pencatatan Social Enterprise Kini Lebih Mudah

Layanan AHU Online memudahkan pencatatan sosial enterprise

Peluncuran  layanan pencatatan bagi social enterprise dalam sistem AHU Online pada Rabu (13/11/2024).
Foto: Republika/ Erik Purnama Putra
Peluncuran layanan pencatatan bagi social enterprise dalam sistem AHU Online pada Rabu (13/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum (Kemenkum), khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) meresmikan layanan pencatatan bagi social enterprise dalam sistem AHU Online pada Rabu (13/11/2024).

Layanan tersebut dirancang sebagai wadah bagi perusahaan untuk mendedikasikan sebagian besar keuntungannya guna mendukung berbagai tujuan sosial.

Baca Juga

Hal itu selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). 

Social enterprise atau kewirausahaan sosial adalah bentuk usaha yang tidak hanya mengedepankan keuntungan finansial, tetapi juga berfokus pada upaya menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan.

Dengan berkontribusi pada SDGs, entitas diharapkan mampu menghadirkan solusi nyata di sektor-sektor penting seperti pengentasan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender, hingga keberlanjutan energi dan lingkungan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyatakan, ekosistem social

enterprise sebenarnya telah lama terbentuk di Indonesia. Namun, jenis usaha tersebut belum memiliki wadah.

Pencatatan social enterprise pada sistem Ditjen AHU menjadi

langkah dari Kementerian Hukum dalam mengakui dan mendukung berkembangnya pelaku usaha sosial di Indonesia.

"Dengan layanan ini, kami ingin mendorong perusahaan baru dan pelaku wirausaha

untuk tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga berkontribusi pada tujuan

sosial,” ujar Supratman saat meresmikan layanan pencatatan social enterprise di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu.

Dirjen AHU Kemenkum, Cahyo R Muzhar menekankan pentingnya pencatatan social enterprise untuk memberikan pengakuan resmi kepada perusahaan yang

berdedikasi untuk tujuan sosial.

"Pencatatan ini memungkinkan pemerintah untuk memberikan insentif khusus dan fasilitas yang dapat mendukung operasional social enterprise, khususnya bagi usaha kecil dan menengah serta perusahaan yang melibatkan komunitas rentan seperti penyandang disabilitas," jelas Cahyo.

BACA JUGA: Israel, Negara Yahudi Terakhir dan 7 Indikator Kehancurannya di Depan Mata

Dia melihat, layanan itu merupakan cara untuk menarik minat investor berdampak dari berbagai negara, terutama di tengah meningkatnya minat global dalam investasi sosial dan lingkungan.

Dengan pencatatan resmi, kata Cahyo, investor dapat dengan mudah mengidentifikasi social enterprise di Indonesia yang telah terverifikasi, sehingga mereka dapat memastikan investasi mereka mencapai tujuan yang sesuai dengan prinsip-prinsip sustainable investing.

"Bentuk kontribusi investor berdampak tersebut meliputi pemberian hibah, pinjaman,

dan equity. Kami juga menargetkan investor yang akan memberikan training membuat model bisnis seperti lembaga-lembaga pendidikan dunia yang memang sudah

terhubung dalam suatu jaringan impact investor dunia," ucap Cahyo.  

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement