Rabu 13 Nov 2024 09:05 WIB

Elon Musk Dapat Jabatan dari Presiden Terpilih AS Donald Trump, Ini Tugasnya

Donald Trump ingin mendorong reformasi struktural berskala besar.

CEO Tesla dan pemilik X Elon Musk berbicara saat calon presiden dari Partai Republik dan mantan presiden AS Donald Trump melihat selama rapat umum di lokasi percobaan pembunuhan terhadap Trump pada bulan Juli, di Butler, Pennsylvania, AS, 5 Oktober 2024.
Foto: REUTERS
CEO Tesla dan pemilik X Elon Musk berbicara saat calon presiden dari Partai Republik dan mantan presiden AS Donald Trump melihat selama rapat umum di lokasi percobaan pembunuhan terhadap Trump pada bulan Juli, di Butler, Pennsylvania, AS, 5 Oktober 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, Presiden AS terpilih Donald Trump memberikan jabatan baru buat miliuner Amerika, Elon Musk. Seperti dilansir dari laman BBC, Musk akan memimpin sebuah Departemen Efesiensi Pemerintah.

Trump mengatakan, departemen ini akan memberikan saran dan bimbingan dari luar pemerintahan. Ini menyiratkan bahwa mereka tidak akan berada dalam struktur pemerintahan federal yang formal.

Baca Juga

Pernyataan tersebut juga mengatakan bahwa organisasi tersebut akan bermitra dengan Gedung Putih dan Kantor Manajemen dan Anggaran (yang sudah ada sebelumnya) untuk mendorong reformasi struktural berskala besar.

Selain Elon Musk, Donald Trump juga mengangkat tim pemenangannya, Vivek Ramaswamy untuk ikut dalam tanggung jawab untuk membuat anggaran pemerintah lebih efesien.

"Bersama-sama, kedua warga Amerika yang hebat ini akan membuka jalan bagi Pemerintahan saya untuk melucuti Birokrasi Pemerintah, memangkas peraturan yang berlebihan, memangkas pengeluaran yang boros, dan merestrukturisasi Badan-Badan Federal - yang Penting bagi Gerakan 'Selamatkan Amerika'," bunyi pernyataan Trump.

"Ini akan berpotensi menjadi 'Proyek Manhattan' di zaman kita," katanya, mengacu pada program Amerika untuk mengembangkan bom atom pertama.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement