REPUBLIKA.CO.ID, KONAWE — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menuntut terdakwa Supriyani dengan tuntutan lepas. Supriyani, adalah guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito yang didakwa terkait dengan pemukulan terhadap siswa anak dari anggota kepolisian setempat. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) Dody, mengatakan atas tuntutan lepas tersebut, JPU meminta majelis hakim membebaskan Supriyani.
“Menyatakan menuntut terdakwa Supriyani binti Sudiharjo lepas dari segala tuntutan hukum,” demikan bunyi tuntutan JPU seperti dalam siaran pers Dody yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Dody menjelaskan, pembacaan tuntutan terhadap Supriyani dilakukan di Pengadilan Negeri Andoolo, di Konawe Selatan, pada Senin (11/11/2024). Dody menerangkan, sebelumnya JPU mendakwa Supriyani dengan dakwaan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU 23/2002-17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Namun dalam tuntutannya, JPU menilai Supryani tak layak untuk diberikan hukuman. “Membebaskan terdakwa Supriyani binti Sudiharjo dari dakwaan,” kata Dody melanjutkan.
Atas tuntutan tersebut, JPU menunggu keputusan majelis hakim yang akan membacakan amar pengadilan pada sidang berikutnya pekan mendatang. Namun sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan, pada 14 November 2024, Supriyani, pun juga penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan diri melalui sidang pleidoi.
Supriyani adalah guru honorer SDN 4 Baito, di Konawe Selatan. Kasus yang menyeretnya ke pengadilan, terkait dengan perbuatannya yang dikatakan melakukan kekerasan terhadap siswanya yang merupakan anak dari seorang anggota kepolisian. Dugaan kekerasan tersebut, berujung pada pemerasan yang dilakukan oleh orang tua siswa.