REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran pemerintahannya mencarikan solusi agar PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk dapat tetap beroperasi. "Arahan beliau agar perusahaan tetap berjalan. Kemudian nanti dicarikan jalan teknisnya," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai melakukan rapat dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Airlangga menyampaikan, pemerintah belum memutuskan untuk memberikan dana kepada PT Sritex yang saat ini mengalami pailit. Hal itu sebagai imbas utang triliunan rupiah yang ditanggung perusahaan, yang tak bisa dibayar saat jatuh tempo.
Menurut Airlangga, langkah pailit harus dibicarakan dengan kurator. Dia menyampaikan, Bea dan Cukai sudah menyetujui ekspor dan impor Sritex bisa terus berjalan.
"Ini dulu pernah dilakukan di Kawasan Berikat di daerah Jawa Barat. Jadi akan diberlakukan sama, sehingga impor ekspornya terus berjalan, sehingga kondisi perusahaan tidak terhenti," ujar Airlangga.
Dia menekankan, opsi yang ada saat ini adalah bagaimana membuat Sritex tetap bekerja. Sejauh ini, PT Sritex sedang mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dideranya.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan sudah membahas langkah-langkah ke depan yang akan diambil pemerintah guna menyelamatkan perusahaan tekstil raksasa asal Indonesia, yakni PT Sritex dengan menggunakan dua kemungkinan.
Agus mengatakan, dua kemungkinan tersebut, yakni ketika kasasi yang diajukan Sritex dikabulkan, dan opsi ketika kasasi tersebut ditolak.
Pada Rabu (23/10/2024), Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut. Salah satu kreditur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu," kata Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Jawa Tengah.