Sabtu 26 Oct 2024 00:10 WIB

Kasus Ronald Tannur, Kejagung Temukan Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah Mantan Pejabat MA

ZR diduga akan memberikan uang terhadap hakim MA agar bebaskan Ronald Tannur.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022.
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menemukan barang bukti uang tunai dan logam mulia emas mencapai hampir Rp 1 triliun dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR).

Uang triliunan dalam bentuk rupiah (Rp), dan mata uang asing, serta emas batangan tersebut disita tim penydik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca Juga

Tim penyidik Jampidsus sebelumnya telah menangkap ZR di Jimbaran, Bali, pada Kamis (24/10/2024) sore.  ZR ditangkap terkait dengan penyidikan lanjutan kasus korupsi suap-gratifikasi atas vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

“ZR ditangkap sebagai mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung, yaitu sebagai kepala badan diklat hakim, dan peradilan pada Mahkamah Agung,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar saat konfrensi pers di Kejakgung, Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Abdul Qohar mengatakan, ZR melakukan permufakatan jahat bersama pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LR) yang sudah ditangkap pada Rabu (23/10/2024). Permufakatan jahat itu, kata Abdul Qohar berupa suap, dan gratifikasi untuk membebaskan Ronald Tannur di tingkat kasasi di MA.

“ZR melakukan tindak pidana korupsi berupa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap bersama-sama LR selaku pengacara terdakwa Gregorius Ronald tannur terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” kata dia.

“Di mana permufakatan jahat tersebut, dilakukan untuk melakukan suap terkait dengan perkara tersebut di tingkat kasasi,” ujar Abdul Qohar.

Dari penyidikan, kata Abdul Qohar, ditemukan adanya pengakuan dari ZR, maupun LR bahwa keduanya bersama-sama bersepakat untuk meminta hakim MA membebaskan Ronald Tannur melalui kasasi.

“Di mana LR meminta ZR agar mengupayakan hakim agung, tetap menyatakan tidak bersalah terhadap terdakwa Ronald Tannur di dalam kasasi,” kata Abdul Qohar.

LR, kata Abdul Qohar, menyiapkan dana Rp 5 miliar untuk para hakim agung pemutus kasasi Ronald Tannur. Dan LR dikatakan akan memberikan Rp 1 miliar kepada ZR sebagai uang jasa.

Uang Rp 5 miliar tersebut, dari alat bukti catatan LR, akan diserahkan kepada ZR dan diperuntukan atau diberikan kepada hakim agung inisial S, A, dan S,” ujar Abdul Qohar.

Dikatakan pada Oktober 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR untuk penyerahan uang-uang tersebut. Akan tetapi, ZR menolak penyerahan uang itu dalam bentuk rupiah, karena dinilai terlalu banyak lembarannya. Karena itu, ZR meminta agar LR menukarkan uang untuk kasasi tersebut ke dalam valuta asing.

“Setelah LR menukarkan menjadi mata uang asing di money changer di Jakarta Selatan, kemudian LR kembali ke rumah ZR untuk penyerahan uang tersebut yang jika dikonversi senilai Rp 5 miliar, dan Rp 1 miliar,” ujar Abdul Qohar.

Abdul Qohar mengatakan, ZR menyimpan uang pemberian LR tersebut di ruang kerja di rumahnya. Akan tetapi, dari penyidikan sementara, kata Abdul Qohar, ZR belum merealisasikan pemberian uang untuk kasasi tersebut kepada hakim S, A, dan S sebagai pemutus perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

“Uang itu masih di dalam amplop di rumah ZR. ZR sudah datang ke sana (MA), tetapi (uang tersebut) tidak disampaikan,” ujar Abdul Qohar.

Sebelum menangkap ZR, tim penyidik Jampidsus, pada Rabu (23/10/2024) menangkap tiga hakim PN Surabaya, Jatim. yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).

Ketiga hakim tersebut, yang membebaskan Ronald Tannur sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Kasus tersebut berujung pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melayangkan kasasi. Pada Selasa (22/10/2024) MA, dalam kasasinya menghukum Ronal Tannur penjara selama 5 tahun. Ronald Tannur, selama ini diketahui sebagai anak dari mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Temuan barang bukti hampir Rp 1 Triliun

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement