Senin 30 Sep 2024 15:08 WIB

Perludem Sebut PKB Cederai Demokrasi karena Ganti Anggota DPR Terpilih

KPU menindaklanjuti keputusan Bawaslu tetap melantik tiga kader PKB yang dipecat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath menilai, tindakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta KPU untuk membatalkan pelantikan tiga kadernya yang terpilih secara sah jadi anggota DPR RI merupakan perbuatan yang mencederai pilihan rakyat. Tiga anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029, Ach Gufron Sirodj, Mohammad Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad, mendadak diganti.

"Ketika pergantian caleg terpilih diintervensi oleh partai politik melalui mekanisme pemecatan kader tanpa alasan yang jelas, hal ini sudah mencederai nilai demokrasi," kata Annisa saat dihubungi di Jakarta, Senin (30/9/2024).

Baca Juga

Menurut Annisa, PKB tidak berhak mengganti kadernya lantaran ketiganya merupakan pilihan masyarakat. Ketiga kader yang seharusnya duduk di Senayan tersebut mempunyai tanggung jawab untuk membawa aspirasi warga di dapilnya.

Kondisi tersebut diperparah dengan upaya PKB mengganti Ach Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf dengan kadernya yang lain yakni Muhammad Khozin dan Anisah Syakur. "Ketika partai mengganti caleg terpilih dengan tokoh lain tanpa alasan yang jelas atau sah secara hukum, ini dapat mencederai prinsip pemilu proporsional terbuka," kata Annisa.

Menurut Annisa, partai seharusnya berperan sebagai wadah untuk menjaga budaya demokrasi di Indonesia. Partai juga memegang peran dalam memproduksi kader terbaik yang akan menjadi perpanjangan tangan masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah.

Partai, lanjut dia, juga berperan besar dalam memastikan proses pemilu bisa berjalan dengan transparan dan berimbang. Dengan mengganti kader terpilih tanpa memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat, Annisa melanjutkan, PKB justru mencederai pemilu yang transparan dan berimbang.

"Meskipun partai memiliki kuasa untuk mencalonkan caleg, mereka tidak boleh semena-mena memecat caleg yang terpilih oleh masyarakat, kecuali terdapat alasan yang sah dan diatur oleh hukum," kata Annisa.

Karena itu, Perludem berharap partai besar lain bisa lebih menghargai suara rakyat. Caranya, dengan tidak mengganti kader yang terpilih secara sah dengan alasan yang subjektif.

Sebelumnya, Bawaslu RI meminta KPU RI tetap melantik tiga anggota DPR terpilih dari PKB. Mereka adalah Ach Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur (Jatim) IV, Muhamad Irsyad Yusuf dari Dapil Jatim II, serta Ali Ahmad dari Dapil Jatim V. Permintaan itu dilayangkan setelah sebelumnya PKB meminta KPU untuk tidak melantik tiga kadernya itu dan menggantinya dengan kader yang lain.

KPU RI kemudian menindaklanjuti keputusan Bawaslu RI tersebut dengan mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih yang sudah diberhentikan keanggotaannya sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024.

"PKB memandang keputusan tersebut tidak seharusnya diambil KPU. Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh undang-undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?" kata Hasanuddin di Jakarta, Ahad (29/9/2024).

 

PKB tegakkan disiplin...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement