Kamis 26 Sep 2024 18:30 WIB

Ribuan Hakim Berencana Mogok Sidang Mulai 7 Oktober

Gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia disebut bakal diadakan serentak.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi). Ribuan hakim disebut akan mengadakan gerakan cuti bersama atau mogok sidang pada 7 Oktober sampai dengan 11 Oktober 2024.
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi). Ribuan hakim disebut akan mengadakan gerakan cuti bersama atau mogok sidang pada 7 Oktober sampai dengan 11 Oktober 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ribuan hakim disebut akan mengadakan gerakan cuti bersama atau mogok sidang pada 7 Oktober sampai dengan 11 Oktober 2024. Gerakan tersebut sebagai tuntutan guna mendongkrak kesejahteraan hakim se-Indonesia.

"Gerakan ini adalah perwujudan komitmen bersama seluruh hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia," kata juru bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga

Fauzan menjelaskan, gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia itu dilandasi belum adanya penyesuaian gaji dan tunjangan jabatan hakim. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Padahal, Fauzan mengingatkan tiap tahun terjadi inflasi.

"Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini," ujar Fauzan.

Fauzan menyayangkan tidak adanya penyesuaian penghasilan hakim. Kondisi itulah yang bisa mengancam integritas lembaga peradilan.

"Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Fauzan.

Terlebih lagi Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Putusan Nomor 23P/HUM/2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim. Sehingga menurut Fauzan, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

"Oleh karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak," ujar Fauzan.

Gaji pokok hakim saat ini masih disamakan dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa. Sejak 2012, hakim tidak lagi menerima tunjangan kinerja (remunerasi). Saat ini, hakim hanya mengandalkan tunjangan jabatan yang sudah tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun. Hal ini menyebabkan penghasilan hakim jauh di bawah standar yang layak.

Padahal beban kerja dan jumlah hakim saat ini tidak proporsional. Saat ini, terdapat 6.069 hakim pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia. Sementara itu, terdapat 2.845.784 perkara yang harus ditangani. Saat ini, tugas hakim tidak hanya menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara, tetapi juga pengawasan bidang dan manajemen peradilan.

"Beban kerja yang tidak proporsional dirasa sangat membebani," ujar Fauzan.

Gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia, disebut bakal diadakan serentak oleh ribuan hakim mulai 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024. Sebagian hakim bakal bertolak ke Jakarta guna melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun.

"Para hakim yang berangkat ke Jakarta akan melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturahmi dengan lembaga terkait serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan sebagai upaya memperjuangkan perubahan nyata bagi profesi hakim dan sistem hukum Indonesia," ucap Fauzan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement