REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa Volker Turk pada Jumat (20/9/2024) mengatakan, serangan dengan menggunakan pager atau penyeranta serta perangkat elektronik lainnya di Lebanon melanggar hukum kemanusiaan internasional. Ia menegaskan bahwa menargetkan ribuan individu secara bersama, baik warga sipil maupun anggota kelompok bersenjata tanpa tahu siapa yang memiliki perangkat yang diincar, merupakan pelanggaran hak asasi manusia intersional serta hukum kemanusiaan internasional.
Penegasan itu ia sampaikan pada sidang Dewan Keamanan PBB. Turk mengingatkan, bahwa hukum kemanusiaan internasional melarang penggunaan alat jebakan berupa benda portabel tidak berbahaya yang dirancang dan dirakit khusus untuk menampung bahan peledak.
"Melakukan kekerasan yang dimaksudkan untuk menyebarkan teror di kalangan warga sipil merupakan kejahatan perang," katanya menambahkan.
Sebelumnya pada 17 September dan 18 September, banyak penyeranta dan walkie-talkie meledak di berbagai wilayah Lebanon. Menurut Kementerian Kesehatan Lebanon, 37 orang tewas dan lebih dari 3.000 orang terluka akibat ledakan tersebut.
Gerakan Hizbullah dan pemerintah Lebanon menyalahkan Israel atas insiden tersebut. Pihak berwenang Israel tidak membenarkan atau menyangkal keterlibatan mereka.