Jumat 13 Sep 2024 05:05 WIB

Eka Sandi Menangis Saat Ingat Dianiaya Polisi 2016: Demi Allah Bukan Saya Pembunuh Vina!

Enam terpidana kasus Vina kini sedang menempuh upaya hukum PK.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian (kanan) memimpin jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (9/9/2024).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, saat ini sedang menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) untuk membuktikan ketidakterlibatan mereka dalam kasus itu. Keenam terpidana kasus tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Rivaldi Aditya Wardana.

Sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pun digelar untuk ketiga kalinya pada Rabu (11/9/2024) ini. Dipimpin ketua majelis hakim, Arie Ferdian, sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum para terpidana.

Baca Juga

Para saksi yang dimintai keterangannya terlebih dulu adalah para terpidana itu sendiri. Kesempatan pertama diberikan kepada Hadi Saputra, setelah itu giliran Eka Sandi yang diperiksa.

Keterangan yang diberikan Eka Sandi pun hampir serupa dengan Hadi karena mereka mendapat perlakuan yang sama. Ia juga membenarkan berbagai keterangan yang telah disampaikan oleh Hadi Saputra.

Dalam persidangan itu juga terungkap pengorbanan Eka Sandi untuk adiknya, Aldi, saat mereka sama-sama mengalami tindak kekerasan di Mapolres Cirebon Kota pada 2016 silam.

Eka menjelaskan, saat ia dan teman-temannya yang sedang nongkrong di depan SMPN 11 Kota Cirebon dibawa masuk ke dalam mobil oleh polisi, tiba-tiba Aldi dan Saka Tatal (mantan terpidana kasus Vina) tiba di lokasi tersebut. Keduanya baru selesai mengisi bensin dan hendak mengantarkan motor.

Polisi kemudian menendang sepeda motor yang dibawa oleh Aldi dan Saka Tatal hingga jatuh. Polisi juga meminta Aldi dan Saka Tatal untuk ikut masuk ke dalam mobil.

‘’Saya bilang, Pak jangan Pak, ada apa ini?,’’ tanya Eka kepada polisi.

Namun, polisi memaksa Eka dan teman-temannya, termasuk Aldi dan Saka Tatal, untuk masuk ke dalam mobil. Mereka pun dibawa ke Mapolres Cirebon Kota.

Sesampainya di Mapolres Cirebon Kota, Eka mengatakan, ia dan tujuh orang lainnya disuruh jalan jongkok dan masuk ke ruangan Unit Narkoba. Di tempat itu, mereka mengalami berbagai penyiksaan.

‘’Sama kayak Hadi. Saya di situ dipukulin, dimasukin rokok yang nyala, ditendangin, diinjek-injekin. Saya lihat adik saya diinjek-injek, saya bilang, Pak jangan, saya aja yang dipukulin. Tetap aja, kita diinjek-injek semuanya, ditendangin, diestrum, disundut pakai rokok,’’ kata Eka.

Eka mengatakan, pada pukul 02.00 WIB, ia melihat Eko (salah satu terpidana), keluar dari ruang reskrim dengan cara dijambak rambutnya oleh petugas. Kondisi Eko sudah memprihatinkan.

Eka juga dipanggil ke ruang reskrim. Di dalam situ sudah ada Aldi, Saka Tatal, dan Sudirman.

‘’Adik saya lagi disiksa. Saya bilang jangan Pak, pukuli saya saja, nggak usah pukulin adik saya. Dia nggak tahu apa-apa,’’ ucap Eka menirukan permintaannya kepada polisi.

Menurut Eka, saat itu polisi menanyakan kepada Sudirman apakah Aldi ikut terlibat dalam kasus tersebut. Sudirman menjawab, tidak. Akhirnya Aldi dibebaskan keesokan harinya.

Eka pun mengaku dipaksa menandatangani berkas saat di kantor polisi. Dia mengaku tidak mengetahui apakah itu BAP atau bukan. Saat itu, kondisinya sudah tidak berdaya.

‘’Saya tidak tahu namanya BAP, saya tahunya itu berkas. Saya disuruh tanda tangan, dipaksa, tangan saya udah nggak bisa ngapa-ngapain. Dipegangin sama dia,’’ jelasnya.

Eka pun membantah berbagai keterangan dalam BAP tahun 2016. Di antaranya, keterangan mengenai pengakuan ikut menganiaya dan memperkosa korban Eky dan Vina. ‘’Tidak, Demi Allah,’’ tegasnya.

Sama seperti Hadi, Eka pun memberikan keterangannya disertai isak tangis.

photo
Komik Si Calus : Kambing Hitam - (Daan Yahya/Republika)

Cerita terpidana Hadi Saputra tentang kelamin yang dibakar dan dibalsam.. baca di halaman selanjutnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement