Selasa 10 Sep 2024 10:07 WIB

Terungkap Israel Kerahkan Daya Upaya untuk Gagalkan Tuntutan Afsel Atas Genosida di ICJ

Israel lakukan berbagai cara agar Afsel batalkan tuntutan di ICJ

 Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola hadir saat akan digelar sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan  di Mahkamah Internasional (ICJ),di The Hauge, Belanda, (11/1/2024).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Media Axios melaporkan bahwa Kementerian Luar Negeri Israel mengirimkan sebuah kabel rahasia kepada Kedutaan Besar Israel di Washington, dan kepada semua konsulat di Amerika Serikat, mengenai kasus Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ).

Kabel tersebut meminta kedutaan dan konsulat untuk segera bekerja sama dengan anggota parlemen federal, gubernur dan organisasi Yahudi untuk menekan Afrika Selatan agar mengubah kebijakannya terhadap Israel, dan menjelaskan bahwa melanjutkan tindakan mereka saat ini seperti mendukung Hamas dan mendorong gerakan anti-Israel di pengadilan internasional akan memiliki harga yang mahal.

Baca Juga

Situs web Axios mengutip kabel tersebut yang mengatakan bahwa Israel melobi anggota Kongres Amerika Serikat untuk menekan Afrika Selatan agar membatalkan tindakan hukumnya di Mahkamah Internasional terkait perang di Gaza.

Para diplomat Israel juga diinstruksikan untuk meminta para anggota Kongres dan organisasi-organisasi Yahudi di Amerika Serikat untuk berkomunikasi secara langsung dengan para diplomat Afrika Selatan di Amerika Serikat dan menjelaskan bahwa Afrika Selatan akan membayar harga yang mahal jika tidak mengubah kebijakannya.

Para diplomat Israel diinstruksikan untuk mendorong legislasi terhadap Afrika Selatan di tingkat negara bagian dan federal “bahkan jika hal itu tidak terwujud, mempresentasikan dan berbicara tentang hal itu akan menjadi penting”, dalam upaya untuk mempengaruhi kebijakan Afrika Selatan.

Menanggapi kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan pada tanggal 29 Desember 2023, Mahkamah Internasional (ICJ) pada tanggal 26 Januari 2024 memerintahkan Tel Aviv untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah genosida terhadap warga Palestina dan memperbaiki situasi kemanusiaan di Jalur Gaza, yang telah diblokade oleh Israel selama 17 tahun dan mengobarkan perang dahsyat yang menyebabkan puluhan ribu orang gugur dan terluka.

Pada tanggal 24 Mei 2024, sebagai tanggapan atas permintaan mendesak dari Afrika Selatan, Mahkamah Internasional mengeluarkan keputusan yang mengharuskan Israel untuk menghentikan operasi militernya di Rafah dan membuka semua perlintasan darat ke Jalur Gaza, khususnya perlintasan Rafah, dan menyatakan bahwa syarat-syaratnya telah terpenuhi untuk proses darurat baru dalam kasus yang menuduh Israel melakukan genosida, namun Tel Aviv menolak semua keputusan Mahkamah tersebut.

Para diplomat Israel diinstruksikan untuk mendorong legislasi terhadap Afrika Selatan di tingkat negara bagian dan federal “bahkan jika hal itu tidak terwujud, mempresentasikan dan berbicara tentang hal itu akan menjadi penting”, dalam upaya untuk mempengaruhi kebijakan Afrika Selatan. 

BACA JUGA: Heboh Kumpul Kebo di Mesir Dihalalkan Merujuk Abu Hanifah, Ini 7 Peringatan Al-Azhar

Pembicaraan mengenai tekanan Israel terhadap anggota Kongres AS untuk menekan Afrika Selatan agar membatalkan proses hukumnya di Mahkamah Internasional (ICJ) telah membawa masalah ini kembali ke permukaan.

Pada akhir Januari 2024, ICJ mengeluarkan keputusan awal dalam kasus ini, memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah tindakan yang dapat dikategorikan dalam Konvensi Genosida.

ICJ memerintahkan..

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement