Kamis 05 Sep 2024 15:14 WIB

Sempat Bebas di Putusan Sela, Hakim Agung Gazalba Saleh Kini Dituntut 15 Tahun Penjara

Gazalba Saleh didakwa JPU KPK menerima gratifikasi dan melakukan TPPU Rp 62,8 miliar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Foto:

Gazalba sempat dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada 27 Mei 2024 malam. Gazalba keluar dari tahanan menyusul putusan sela oleh Pengadilan Tipikor Jakarta yang berpihak kepadanya. Tetapi lewat putusan perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini, PT DKI membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 27 Mei 2024.

Komisi Yudisial (KY) juga sudah memproses aduan KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim dalam putusan sela Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh. KY menyebut salah satu hakim diusulkan disanksi etik dengan kategori ringan.

Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan laporan KPK diusut sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Melalui sidang pleno, KY memutuskan salah seorang hakim yang menyidangkan kasus tersebut direkomendasikan untuk diberikan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis," kata Mukti kepada wartawan, Selasa (4/9/2024).

Walau demikian, KY tak menyebutkan identitas hakim yang disanksi itu. KY juga merahasiakan dua hakim yang tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. "KY akan memulihkan nama baik hakim terlapor melalui surat yang ditembuskan kepada atasan hakim terlapor secara berjenjang," ujar Mukti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement