Ahad 25 Aug 2024 07:00 WIB

Kata DPD PDIP DKI usai Didatangi Anies

Anies menyambangi DPD PDIP DKI.

Rep: Bayu Adji/ Red: Muhammad Hafil
Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Rasyid Baswedan bersama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Foto: @prasetyoedimarsudi
Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Rasyid Baswedan bersama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bakal calon gubernur (cagub) DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi Kantor DPD PDIP DKI Jakarta di Jakarta Timur, Sabtu (24/8/2024). Kunjungan itu menguatkan opini publik bahwa PDIP akan mengusung Anies di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. 

Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Adi Wijaya atau Aming menyatakan, kunjungan mantan Gubernur DKI Jakarta itu dilakukan dalam rangka silaturahmi. Selain itu, pihaknya juga menyamakan visi dan misi dengan Anies. 

Baca Juga

“Iya kita menyamakan kita punya visi dan misi, bagaimana kita mengawal, ada persamaan kita punya pandangan. Bahwa kita harus mengawal konstitusi yang benar, kita harus mengawal demokrasi yg benar. Itu aja,” kata dia melalui keterangannya, Sabtu sore.

Sementara itu, Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, kunjungan Anies ke kantornya hanya sekadar silaturahmi. Menurut dia, silaturahmi itu berjalan baik dan hangat.

"Silaturahmi doang," kata dia ketika dikonfirmasi Republika, Sabtu.

Ihwal kepastian nama yang akan diusung di Pilgub DKI Jakarta, Pantas menyatakan, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan DPP PDIP untuk memutuskan. DPD PDIP DKI Jakarta disebut akan tegak lurus dengan perintah DPP, termasuk untuk menentukan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta. 

"Kami siap melaksanakan perintah DPP," ujar dia.

Pantas menegaskan, partainya juga tak akan gentar untuk menghadapi koalisi banyak partai di Pilgub DKI Jakarta. Pasalnya, ia mengeklaim, soliditas PDIP akan lebih kuat ketika berjalan bersama rakyat.

"Kami itu solid, bersama dengan rakyat. Enggak gentar dong (meski sendiri). Maju terus," ujar dia.

Diketahui, PDIP dipastikan bisa mendaftarkan pasangan calon di Pilgub DKI Jakarta tanpa berkoalisi dengan partai lain. Pasalnya, KPU menyatakan akan mengadopsi putusan MK terkait ambang batas pencalonan dalam PKPU tentang pencalonan. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement