Rabu 21 Aug 2024 16:22 WIB

Viral 'Peringatan Darurat' di X, Tagar #KawalPutusanMK Jadi Topik Trending Dunia

Warganet memprotes 'manuver' DPR yang dinilai tengah berupaya menganulir putusan MK.

Rep: Bayu Adji P, Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Suasana Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang. (ilustrasi)
Foto:

Pada Selasa (20/8/2024), MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dinilai bisa mengubah konstelasi politik Pilkada 2024, termasuk Pilkada Jakarta. Dengan perubahan ini berarti untuk Pilkada DKI Jakarta, tiap partai politik minimal hanya bisa mengajukan jika sudah memiliki 7,5 persen perolehan suara legislatif sebelumnya. Dampaknya, PDI Perjuangan bisa mengajukan calon sendiri.

Berdasarkan hasil Pemilu 2024, terdapat 11 partai yang memperoleh kursi DPRD Provinsi Jakarta, tetapi hanya PDIP yang belum mengusung bakal pasangan calon untuk Pilkada Jakarta. Sementara 10 partai lainnya, memutuskan mendukung bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono.

PDIP, berdasarkan regulasi sebelumnya itu harus memiliki 25 persen suara, dan 20 persen kursi untuk mengusung bakal pasangan calon. Sehingga jika merujuk pada aturan lama, PDIP tidak memenuhi syarat pencalonan.

photo
Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement