Rabu 21 Aug 2024 15:36 WIB

Megawati Besok Umumkan 169 Bakal Calon Kepala Daerah Berlandaskan Putusan MK

Nama, Anies Baswedan santer disebut akan diusung PDIP di Pilgub Jakarta 2024.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tengah) didampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kiri) memberi hormat kepada bendera Merah Putih saat memimpin upacara peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di halaman Masjid At-Taufiq, Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (17/8/2024). Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI oleh PDI Perjuangan yang kembali dihadiri Megawati Soekarnoputri setelah sembilan tahun absen itu diikuti pengurus, kader dan satuan tugas partai.
Foto: ANTARA FOTO/Monang Sinaga
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tengah) didampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kiri) memberi hormat kepada bendera Merah Putih saat memimpin upacara peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di halaman Masjid At-Taufiq, Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (17/8/2024). Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI oleh PDI Perjuangan yang kembali dihadiri Megawati Soekarnoputri setelah sembilan tahun absen itu diikuti pengurus, kader dan satuan tugas partai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri bakal mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah yang diusung di Pilkada Serentak 2024. Namun, PDIP masih merahasiakan siapa saja yang bakal diumumkan besok.

"Besok, Kamis (22/8/2024) pukul 13.00 WIB, Ibu Megawati akan kembali mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua," kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat pada Rabu (21/8/2024).

Baca Juga

"Total yang akan diumumkan 169 bakal paslon. Detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok," ucap Hasto, menambahkan.

Tetapi, Hasto tidak menjelaskan apakah bakal calon untuk Pilkada DKI Jakarta termasuk yang akan diumumkan. Mengingat keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi No.60 yang memungkinkan PDIP untuk mengusung calon.

"Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi No.60 yang kemarin dibacakan," ujat Hasto.

Oleh sebab itu, PDIP menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU. Termasuk keputusan nomor 70 di mana MK mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.

Pria asal Yogyakarta itu mengatakan agenda pengumuman calon kepala daerah gelombang kedua ini pun dilakukan secara serentak secara hybrid seperti pengumuman gelombang pertama. "Yang akan hadir di kantor DPP PDIP adalah perwakilan dari bakal calon dari sejumlah provinsi/kabupaten/kota," ujar Hasto.

Nama, Anies Baswedan santer disebut akan diusung PDIP di Pilgub Jakarta 2024. Hal ini menurut PDIP memungkinkan dengan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal gugatan UU Pilkada yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Walau demikian, upaya PDIP ini berpotensi diganjal hasil rapat Baleg DPR pada hari ini yang melawan putusan MK. Adapun sampai hari ini, Anies juga belum memutuskan merapat ke PDIP di Pilgub Jakarta 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement