Rabu 21 Aug 2024 15:39 WIB

Fraksi PDIP Protes, DIM RUU Pilkada tak Sesuai Putusan MK

Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati DIM RUU Pilkada.

Rep: Bayu Adji Prihammanda / Red: Erik Purnama Putra
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin.
Foto: Dok DPR
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menilai, daftar inventerisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Pasalnya, terdapat perbedaan ambang batas antara partai parlemen dan nonparlemen untuk mencalonkan kepada daerah.

Dia menyebut, Pasal 40 RUU Pilkada dalam DIM yang telah disepakati itu bertentangan dengan putusan MK. Sebab, partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap memiliki ambang batas (threshold) 20 persen kursi atau 25 persen suara sah untuk bisa mencalonkan kepala daerah.

Baca Juga

Sementara itu, ambang batas sesuai putusan MK hanya berlaku untuk partai nonparlemen. "Kalau keputusan MK itu adalah untuk semua kan ya. Di sini hanya ditulis untuk yang tidak memiliki kursi," kata Hasanuddin di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Hasanuddin menyebut, Fraksi PDIP akan terus berupaya agar RUU Pilkada sesuai dengan putusan MK. Apalagi, putusan MK bersifat mengikat dan harus dilaksanakan pada Pilkada Serentak 2024. 

"Kami akan meneruskan perjuangan, mendorong agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan aturan yang kesepakatan yang sudah kita sepakati. Kami akan taat azas kepada putusan MK," kata anggota Komisi I DPR tersebut.

Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati DIM RUU Pilkada. Adapun isi Pasal 40 RUU Pilkada berisi, partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolahan suara.

Sementara itu, partai politik atau gabungan partai politik yang tidak yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan sesuai dengan putusan MK. Artinya, ada perbedaan ambang batas antara partai parlemen dan nonparlemen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement