REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Maraknya dugaan kasus perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di fakultas kedokteran di kampus-kampus negeri ternama membuat Kementerian Kesehatan bergerak. Awal mula terungkapnya aksi bulliying ini terungkap setelah adanya seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang, meninggal dunia akibat bunuh diri di tempat indekosnya di Jalan Lempongsari, Semarang, Jawa Tengah.
Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada Senin (12/8) lalu tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, praktik perundungan tersebut juga terjadi akibat tidak adanya kerja sama antara PPDS FK dengan pihak rumah sakit.
Dia mengatakan, mahasiswa PPDS seperti hanya menumpang praktik dan jaga di rumah sakit, termasuk RS Kemenkes. Dia menegaskan, pihaknya tidak memiliki payung hukum legal untuk mengintervensi apabila terjadi penyalahgunaan maupun penyelewengan terhadap mereka.
Menkes pun mencontohkan, ada banyak dana tidak resmi yang harus disetor mahasiswa peserta PPDS yang ditemukan pihak Kemenkes. “Memang banyak menarik dana-dana tidak resmi, aku dapat yang mesti disetor oleh mahasiswa, baik itu yang disetor ke seniornya, atau ke mana, aku tidak tahu. Tetapi bukti-bukti transfernya ada. Ya saya bilang itu seharusnya tidak boleh begitu, tetapi mereka kan bukan bagian dari RS Kemenkes, jadi kami memegangnya juga agak susah,” ujar Budi usai Konferensi Pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Nota Keuangan TA 2025 di Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Untuk itu, Budi menegaskan, butus kerja sama berbagai rumah sakit (RS) Kemenkes dengan fakultas kedokteran (FK) dapat mencegah masalah seputar Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), mulai dari senioritas, perundungan hingga pungutan dana tak resmi.
“Sekarang kami ingin memperbaiki tata kelolanya, saya bilang sama Pak Nadiem (Mendikbudristek Nadiem Makarim) dan sudah setuju, tinggal di bawahnya saja masih ngotot-ngototan, harus ada kerja sama antara RS Kemenkes dengan FK, supaya mereka bisa tanda tangan kontrak dengan kami,” kata Menkes Budi.
Dengan kerja sama antar-dua kementerian tersebut, pihaknya dapat mengawasi hak-hak mahasiswa PPDS selama menjalani masa tugas praktik dan jaga di rumah sakit, mulai dari jam kerja, pembayaran gaji, pemberian fasilitas penunjang seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana pekerja pada umumnya.
Pada kesempatan itu, ia juga kembali menegaskan pihaknya telah menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia guna mengusut kasus mahasiswi PPDS FK Undip yang meninggal diduga bunuh diri.
"Kita kali ini sedang mengirim audit karena ini sudah ada kematian, juga kita bekerja sama dengan kepolisian setempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang bunuh diri ini," kata Menkes Budi.
Kasus bullying di PPDS Unpad.. Baca halaman selanjutnya..