REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta buka suara soal data nomor induk kependudukan (NIK) sejumlah warga yang menjadi pendukung pasangan calon perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, di situs infopemilu.kpu.go.id. KPU mengeklaim situs itu masih menampilkan data dukungan yang memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, data dukungan yang telah memenuhi syarat verifikasi administrasi, tapi tidak memenuhi syarat verifikasi faktual, masih tercantum memenuhi syarat di situs infopemilu.kpu.go.id hingga Jumat (16/8/2024) siang. Padahal, KPU telah melakukan verifikasi faktual terhadap data dukungan yang diserahkan Dharma-Kun.
"Data itu ada yang lolos tahap verfikasi administasi, lolos faktual berarti benar-benar mendukung. Ada yang lolos administrasi, tapi enggak lolos faktual, berarti dia tidak mendukung sebenernya. Nah itu tercampur didalam infopemilu," kata dia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat sore.
Dody mengatakan, pihaknya sudah memberikan masukan kepada KPU RI untuk melakukan pembaruan. Dengan begitu, data yang muncul di situs infopemilu.kpu.go.id hanya yang sudah lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
"Kami sih sudah sampaikan ke KPU RI ya soal updating-nya. Kan di luar jangkauan atau kapasitas kami, tapi hal-hal yang menjadi keluhan-keluhan masyarakat tadi sudah kami sampaikan seperti itu," ujar Dody.
Kendati demikian, sejumlah warga mengaku tak didatangi petugas KPU untuk diverifikasi faktual. Padahal, datanya masuk menjadi pendukung Dharma-Kun.
Dody mengeklaim, pihaknya telah melakukan verifikasi faktual satu per satu terhadap data yang telah dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi. Namun, ia meminta warga yang merasa dicatut untuk membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta.
Ihwal proses pengumpulan data oleh Dharma-Kun, Dody mengaku tak tahu. Pasalnya, KPU hanya menerima data dukungan berupa fotokopi KTP dari pasangan calon perseorangan. Setelah menerima data itu, KPU bertugas untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk memastikan data warga yang diserahkan itu benar-benar mendukung pasangan calon tersebut.
"Terkait sumber data atau KTP, tentu kami sebagai end user. Jadi KPU ini end user. Soal sumber data KTP dan sebagainya, bisa ditanyakan ke bakal pasangan calon, sumbernya dari mana, bagaimana cara mengumpulkan," kata dia.