REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas (Sudin) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Pusat akan membuat sanksi kepada Hotel Orchardz. Sanksi itu merupakan imbas penyelenggaran kontes kecantikan transgender di hotel tersebut.
Kepala Seksi Pengawasan Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakarta Pusat Budi Suryawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap manajemen hotel tersebut. Menurut dia, pihak hotel mengaku salah atas kejadian yang terjadi di tempatnya itu.
"Dia (pihak hotel) ngaku bersalah. Mungkin nanti kami akan membuat surat teguran," kata Budi di Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).
Menurut dia, surat teguran itu akan direkomendasikan terlebih dahulu kepada Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta. Nantinya, Dinas Parekraf yang akan membuat surat teguran pertama untuk pihak hotel.
Ia menjelaskan, pihak dinas tak bisa sembarangan dalam memberikan sanksi berupa penutupan. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, sanksi penutupan tidak bisa diberikan untuk kesalahan administrasi.
"Tidak ada penutupan karena itu hanya kesalahan (administrasi)," kata dia.
Ia menjelaskan, hotel itu dinyatakan bersalah karena melanggar norma agama. Dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2018 disebutkan bahwa sanksi untuk hotel yang melanggar aturan itu diberikan teguran tertulis.
"Jadi bukan penutupan. Jadi kalau misalnya ada kasus prostitusi, judi, dan narkoba, itu bisa kami tutup langsung, tapi kalau misalnya ini kan cuma itu aja. Jadi hanya teguran tertulis saja," kata Budi.
Apabila hotel itu masih melakukan pelanggaran, pemerintah bisa memberikan teguran kedua. Sanksi berupa teguran tertulis itu akan berlaku hingga tiga kali. Ketika kedapatan melanggar untuk keempat kalinya, pemerintah akan memberikan sanksi penghentian sementara.