Senin 05 Aug 2024 16:57 WIB

Solo tanpa Wakil Wali Kota, Ini Alasannya

Apabila Teguh nanti maju di Pilkada, ia bisa mengajukan cuti.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Teguh Firmansyah
Teguh Prakosa (kanan) mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik menjadi Wali Kota Surakarta, Jumat (19/7/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
Teguh Prakosa (kanan) mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik menjadi Wali Kota Surakarta, Jumat (19/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–DPRD Solo mengungkapkan tak akan ada wakil wali kota Solo yang mendampingi Teguh Prakosa sebagai wali kota Solo.  Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo usai menerima hasil konsultasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui dirjen otonomi daerah soal usul wakil wali kota yang diusulkan PDIP Solo.

Ia mengatakan usulan itu terganjal regulasi. Namun, ia akan tetap menyampaikan masukan tersebut kepada Fraksi PDIP yang mengajukan pandangan. “Dari hasil konsultasi, gak bisa ada wakil, karena kurang dari 18 bulan,” kata Budi ketika dihubungi awak media, Senin (5/8/2024). 

Baca Juga

"Ya itukan istilahnya masukan pada kami, seperti itu nanti kami sampaikan, kami informasikan. Dan kemarin saya mengajak para pimpinan alat kelengkapan DPRD mulai pimpinan komisi I sampai Komisi IV, termasuk Pak Kasno (ketua fraksi PDIP) juga," katanya menambahkan. 

 

Budi menjelaskan usulan tersebut berpegangan Tahapan Pemilu Kepala Daerah serentak 27 November 2024. Menurutnya aturan tersebut bila tidak ada sengketa, maka kepala daerah pada pemilu 2024 akan dilantik paling cepat bulan Januari. 

 

“Tetap sendiri (Teguh Prakosa),  (Masa jabatan selesai) Ya otomatis setelah dilakukan dilantik tahapan PKPU kalau nggak ada sengketa Januari atau Februari,” katanya. 

 

Pihaknya juga mengatakan apabila Teguh nanti ditunjuk oleh PDIP maju di Pilkada 2024, maka saat tahapan kampanye bisa mengajukan cuti. Ia juga mengatakan posisi kosong yang ditinggalkan Teguh selama cuti akan diisi Penjabat Sementara (Pjs) yang ditunjuk oleh Kemendagri. 

 

“Kemudian nanti beliau mencalonkan lagi ya, kalau nanti sudah positif menjadi calon (Wali Kota) tetap memang harus mengajukan cuti. Jadi hanya mengajukan cuti, dari Kemendagri menunjuk Pjs atau penjabat sementara, itu hanya bertugas menggantikan Wali Kota selama masa kampanye, setelah kampanye bertugas lagi,” katanya. 

 

Diberitakan sebelumnya, kursi Wakil Wali Kota Solo saat ini kosong usai Teguh Prakosa menjadi Wali Kota menggantikan Gibran Rakabuming Raka yang mengundurkan diri. PDIP mendorong agar kursi Wakil Wali Kota segera diisi.

 

Di sisi lain, Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan pengajuan usulan Wakil Wali Kota Solo ini menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Pertimbangan adanya Wakil Wali Kota ini penting untuk membantu pekerjaan Wali Kota bilamana melakukan cuti.

 

"Efektif, kalau Wali Kota sekarang (Teguh Prakosa) ini kan bakal calon, siapa tahu dapat rekomendasi (calon Wali Kota di Pilkada Solo 2024). Kalau dapat rekomendasi, kalau Wali Kota cuti, Wakilnya ada," katanya mengakhiri. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement