REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polresta Bandung berhasil meringkus empat pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan berinisial INS (24 tahun) di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung pada Januari lalu. Mereka Abdul Gani (22 tahun), Usman Soleh (30 tahun), Agus Kurnia (21 tahun) dan Asep Saepudin (23 tahun) eks suami korban.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus pembunuhan yang menimpa INS dilaporkan oleh pihak keluarga pada 30 Juli 2024. Ia mengatakan petugas yang menyelidiki kasus tersebut berhasil menangkap keempat pelaku pembunuhan berencana di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bogor.
"Peristiwa pembunuhan ini dilaporkan pada tanggal 30 Juli 2024 dan bisa tertangkap keempat pelaku pada tanggal 31 Juli 2024 hanya berselang satu hari," ucap Kusworo, Jumat (2/8/2024).
Pada 28 Juli lalu, Kusworo mengatakan, salah seorang keluarga korban mengaku kehilangan INS sejak tujuh bulan lalu atau pada Januari tahun 2024. Kemudian keluarga korban bertanya kepada Asep Saepudin eks suami korban yang kini menjadi tersangka utama.
"Bertanya kepada suami siri yang kini berstatus tersangka utama. Namun, jawabannya adalah sedang ada kerja, manggung, job dan sebagainya sehingga tidak bisa berkomunikasi dengannya," kata dia.
Tidak lama berselang, Kusworo mengatakan pihak keluarga korban mendapatkan informasi dari seorang warga yang menyebutkan korban dibunuh oleh eks suaminya. Pihak keluarga pun berusaha melakukan pencarian hingga melaporkan eks suaminya ke Polsek Pacet.