REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah merilis aturan pelaksana dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024.
PP yang terdiri atas 1172 pasal ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, pada hari yang sama. Salah satu aspek penting yang diatur dalam PP ini adalah ketentuan mengenai Pengendalian Zat Adiktif (Produk Tembakau).
Ahmad Fanani, Direktur Program Indonesia Institute for Social Development (IISD), menyambut baik pengesahan aturan pelaksana ini sebagai langkah penting dalam transformasi kesehatan menuju Visi Indonesia Emas 2045.
Dalam hal pengendalian tembakau, PP ini menandai berlakunya rezim baru pengendalian tembakau. "Muatan pengaturan dalam PP tersebut belum mencerminkan norma pengendalian yg maksimal, tapi ada beberapa hal yang patut diapresiasi,"ujar dia lewat keterangan tertulis, Rabu (31/7/2024).
Beberapa poin yang menjadi apresiasi dari IISD yakni:
1. Larangan Penjualan kepada orang di bawah 21 tahun. Rokok tidak boleh dijual atau diberikan secara cuma-cuma kepada individu di bawah usia 21 tahun. Sebelumnya, dalam rezim regulasi yang lama (PP 109 tahun 2012), batas usia ditetapkan 18 tahun. Perubahan ini mencerminkan komitmen dari pemerintah untuk melindungi generasi muda sebagai landasan transformasi Indonesia Emas 2045 untuk membentuk generasi sehat, unggul dan berdaya saing.
2. Larangan penjualan rokok batangan. Penjualan rokok secara satuan per batang dilarang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik. Pengaturan ini penting karena sebagaimana temuan SKI (Survey Kesehatan Indonesia) 2023, perokok terbanyak masih di kelompok ekonomi menengah ke bawah dan pendidikan terendah yang sebagian besar membeli rokok eceran per batang.
3. Penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Aturan ini bisa meminimalisir potensi anak-anak dan pelajar untuk merokok.
4. Tempat khusus merokok harus terpisah dari bangunan utama dan jauh dari lalu lalang orang. Sebagaimana diatur pasal 443 ayat (5).
5. Larangan merokok atau menampilkan rokok di media apapun. Sebagaimana diatur dalam pasal 456, "Setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang rokok, asap rokok, bungkus rokok atau yang berhubungan dengan produk tembakau dan rokok elektronik serta segala bentuk informasi produk tembakau dan rokok elektronik di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial, iklan, atau membuat orang ingin merokok." Termasuk dalam aturan ini, influencer/netizen tak lagi boleh merokok/vape di media sosial.