Rabu 31 Jul 2024 06:14 WIB

Dishub DKI Bantah Adanya Operator yang Dianakemaskan di Jaklingko

Pendemo menuding PT Transjakarta memberi kuota terbatas kepada operator tertentu.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat diwawancarai di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).
Foto:

Dishub DKI mengungkap temuan ratusan unit Mikrotrans yang tergabung dalam program Jaklingko menggunakan kartu pengawasan palsu. Temuan itu merupakan hasil dari pengawasan Dishub dan PT Transjakarta.

Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo mengatakan, operator Mikrotrans harus memenuhi persyaratan tertentu untuk tergabung dalam program Jaklingko. Salah satunya adalah operator harus memenuhi syarat administrasi perizinan. "Nah dalam administrasi itu, selain ada surat tanda nomor kendaraan bermotor, ada uji kir, ada uji penyelenggaran angkutan beserta turunannya untuk pengawasan," kata Syafrin.

Dia mengungkapkan, terdapat beberapa operator yang terindikasi tidak melakukan pengurusan kartu pengawasan. Padahal, kartu pengawasan itu seharusnya ada di setiap kendaraan. Sementara perusahaan operator memiliki izin penyelenggaran angkutan.

Menurut Syafrin, terdapat 160 unit kendaraan dari total 2.795 unit Mikrotrans yang ditemukan menggunakan kartu pengawasan palsu. "Nah kartu pengawasan ini yang dipalsukan. Jadi semestinya izin pengawasannya hanya lima kendaraan, tapi mereka berkontrak dengan Transjakarta, karena ingin cepat 20 (unit). Yang lima memiliki benar kartu pengawasan, yang 15 dipalsukan," kata Syafrin.

Syafrin menerangkan, para pelaku pemalsuan itu sudah meminta maaf atas temuan dokumen palsu itu. Dia pun mengaku telah memberikan maaf secara pribadi. Namun, Dishub DKI Jakarta akan tetap menindaklanjuti temuan itu.

"Terkait dengan proses itu, saya serahkan ke masing masing untuk dokumen kartu pengawasan selaku Dinas PTSP. Tentu mereka akan tindak lanjuti atau dengan minimum dokumen syarat harus dipenuhi dlm melaksanakan kontrak dengan teman-teman Transjakarta," kata Syafrin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement