Senin 29 Jul 2024 16:10 WIB

Tambang di Nusantara, 'Dirampok' Kolonial Sejak Dulu Kala

Tambang di Indonesia dieksploitasi kekuatan-kekuatan asing.

Uji pengeboran di Pangkalansoesoe di Pangkalanbrandan, pada sekitar 1927-1932.
Foto: universiteitleiden.nl.
Uji pengeboran di Pangkalansoesoe di Pangkalanbrandan, pada sekitar 1927-1932.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan pemerintah membolehkan organisasi masyarakat (ormas) mengelola tambang jadi polemik belakangan. Siapa sebenarnya ini yang memanfaatkan sumber daya alam di Indonesia itu sepanjang sejarah?

Merujuk catatan sejarah, penambangan emas di Indonesia sudah hadir lebih dari seribu tahun yang lalu ketika imigran Cina datang. Meski begitu, produksinya rendah karena hanya tambang skala kecil yang dikelola perorangan. 

Baca Juga

Di zaman modern, industri pertambangan emas Indonesia mulai berkembang pada masa penjajahan Belanda. Pada tahun 1850, pemerintah Hindia Belanda mendirikan badan yang bertanggung jawab di bidang penyelidikan geologi, pengelolaan, dan pencarian mineral, yaitu Dienst van het Mijnwezen, di Weltevreden, Batavia. Melalui badan ini, wilayah penyelidikan geologi dan mineral diperluas hingga ke seluruh pelosok nusantara. 

Pada 1869, pengusaha Belanda di Hindia Belanda telah mencatat 53 lokasi rembesan minyak di Sumatra, Jawa, dan Kalimantan. Pengeboran sumur minyak pertama di Indonesia kemudian dilakukan pada tahun 1871 di Jawa Barat. Namun, penemuan komersial baru terjadi beberapa tahun kemudian ketika seorang pengusaha Belanda berhasil mengebor sumur eksplorasi di Pangkalan Brandan di Sumatra Utara pada 1885 dan Sanga-Sanga di Kalimantan Timur pada 1892. 

Kedua penemuan ini menarik perhatian dunia. Pada 1900 sudah ada 18 perusahaan minyak yang mencari minyak di Hindia Belanda. Semua perusahaan tersebut adalah perusahaan Belanda atau perusahaan non-Belanda yang terdaftar di Belanda. Tingginya tingkat aktivitas menghasilkan penemuan minyak yang signifikan pada awal 1900-an. 

Menyusul penemuan minyak, kilang dibangun di Pangkalan Brandan di Sumatera Utara pada 1892, Sungai Gerong di Sumatera Selatan pada tahun 1926, Balikpapan di Kalimantan Timur pada 1922. Pada 1940, sudah ada tujuh kilang di Hindia Belanda: tiga di Sumatra, tiga di Jawa, dan satu di Kalimantan. Pada 1938 produksi minyak mentah harian sekitar 140.000 BOPD dan pada 1953 sekitar 190.000 BOPD. 

Tingginya tingkat produksi dan kegiatan penyulingan minyak pada 1900 hingga 1940 menjadikan Indonesia terkenal sebagai salah satu produsen minyak mentah dan pemasok produk olahan minyak bumi yang signifikan pada saat itu. Tiga perusahaan minyak yang memproduksi sekitar 90 persen dari seluruh minyak bumi di Indonesia selama masa kolonial Belanda adalah: BPM, Bataafsche Petroleum Maatschappij STANVAC, dan Perusahaan Minyak Vakum Standar CALTEX.

Pada Perang Dunia II, Jepang menduduki Nusantara. Seperti pendahulu mereka dari Portugis dan Belanda, mereka menjajah kepulauan tersebut untuk mengamankan sumber daya alam yang kaya. Hal ini seiring  invasi Jepang ke Cina Utara, yang dimulai pada bulan Juli 1937.

Untuk menjalankan mesin perang Jepang, sejumlah besar minyak bumi, besi tua, dan bahan mentah lainnya harus diimpor dari sumber luar negeri. Sebagian besar minyak Jepang, sekitar 55 persen, berasal dari Amerika Serikat. Namun Hindia Belanda juga memasok 25 persen yang krusial. 

Pendudukan Jerman di Belanda pada Mei 1940 menyebabkan Jepang menuntut agar pemerintah Hindia Belanda menyediakan sumber daya alam penting, terutama minyak, dalam jumlah tetap. Tuntutan lebih lanjut dibuat untuk suatu bentuk integrasi ekonomi dan keuangan Hindia Belanda dengan Jepang. 

Negosiasi berlanjut hingga pertengahan 1941. Pemerintah Hindia Belanda, menyadari posisinya yang sangat lemah, mengulur waktu. Namun pada musim panas 1941, negara ini mengikuti langkah Amerika Serikat yang membekukan aset Jepang dan memberlakukan embargo terhadap minyak dan ekspor lainnya. Karena Jepang tidak dapat melanjutkan perangnya di Cina tanpa sumber daya ini, pemerintah Tokyo yang didominasi militer memberikan persetujuan terhadap kebijakan "bergerak ke selatan". 

Wilayah Indocina yang dikuasai Prancis sudah secara efektif berada di bawah kendali Jepang. Perjanjian nonagresi dengan Uni Soviet pada April 1941 membebaskan Jepang untuk berperang melawan Amerika Serikat dan kekuatan kolonial Eropa.

Saat Jepang tiba di Indonesia pada 1942, mereka langsung menyasar kilang-kilang minyak untuk dikuasai. Menurut David van Reybrouck dalam bukunya Revolusi (2024), hal ini disikapi Belanda dengan membakar banyak kilang minyak agar tak diambil Jepang.

Era Batubara... baca halaman selanjutnya

 

 

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement