Sabtu 27 Jul 2024 08:31 WIB

RI Desak Inggris Gunakan Wewenang di DK PBB untuk Kawal Isu Palestina

Anggota tetap DK PBB seperti Inggris menjadi kunci untuk mencegah agresi Israel.

Warga Palestina berjalan melintasi puing-puing rumah yang hancur akibat serangan Israel di Khan Younis, Jalur Gaza, Senin (22/7/2024). Ribuan warga di Khan Younis melarikan diri dari serangan udara dan operasi militer Israel. Kementerian Kesehatan di Gaza yang dikuasai Hamas melaporkan serangan Israel ke Khan Younis, selatan Jalur Gaza tersebut menewaskan 70 orang dan melukai lebih dari 200 lainnya.
Foto: AP Photo/Abdel Kareem Hana
Warga Palestina berjalan melintasi puing-puing rumah yang hancur akibat serangan Israel di Khan Younis, Jalur Gaza, Senin (22/7/2024). Ribuan warga di Khan Younis melarikan diri dari serangan udara dan operasi militer Israel. Kementerian Kesehatan di Gaza yang dikuasai Hamas melaporkan serangan Israel ke Khan Younis, selatan Jalur Gaza tersebut menewaskan 70 orang dan melukai lebih dari 200 lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia mendesak Inggris memainkan perannya sebagai anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk terus mengawal isu Palestina dan mendorong gencatan senjata permanen di Jalur Gaza.

Menurut Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri RI, Sidharto R. Suryodipuro, keputusan dan tindakan anggota tetap DK PBB seperti Inggris menjadi kunci untuk mencegah memburuknya situasi kemanusiaan di Palestina, khususnya Jalur Gaza, akibat agresi Israel yang tak kunjung berhenti sejak 7 Oktober 2023.

Baca Juga

“Sebagai anggota tetap DK PBB, Inggris juga memainkan peranan penting dalam upaya mengakui Negara Palestina dan memuluskannya sebagai anggota PBB,” ujar Sidharto saat mewakili Indonesia pada Pertemuan para Menlu ASEAN dengan Menlu Inggris David Lammy di Vientiane, Laos, Jumat (26/7/2024) waktu setempat.

Sebagaimana pernyataan Kemlu RI yang diterima di Jakarta, Dirjen Kemlu RI juga menegaskan bahwa solusi dua negara adalah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan isu Israel-Palestina serta mengakhiri konflik berkepanjangan di Timur Tengah.

Ia turut menyoroti pentingnya komitmen Inggris untuk tetap mendukung kerja badan PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA, dan badan-badan PBB lainnya dalam melaksanakan tugasnya bagi menyelesaikan isu Palestina. Indonesia merupakan satu dari sejumlah negara yang mendorong Majelis Umum dan DK PBB memenuhi permintaan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina.

Pasalnya, dalam persidangan ICJ yang digelar di Den Haag, Belanda, Jumat (19/7/2024), aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina dinyatakn melanggar hukum internasional.

Hakim ketua ICJ Nawaf Salam menegaskan pengadilan PBB itu mempunyai wewenang untuk mengeluarkan fatwa hukum mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina. Ia menyatakan aktivitas permukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban negara itu berdasarkan hukum internasional.

Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi "de facto" yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, kata dia menambahkan. Untuk itu, ICJ memerintahkan Israel untuk segera menghentikan pendudukannya, mengosongkan semua permukiman ilegal yang didirikan di wilayah Palestina, dan memberikan kompensasi atas semua kerugian yang ditimbulkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement