Kamis 25 Jul 2024 13:09 WIB

Novum PK Saka Tatal Sebut Vina-Eky Korban Kecelakaan, Keluarga Vina: Kami akan Legowo

Keluarga Vina akan menghargai apapun keputusan pengadilan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Mas Alamil Huda
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024).
Foto:

Dalam sidang perdana PK Saka tatal, dibacakan Memori PK dan Tambahan Memori PK dari tim kuasa hukum Saka Tatal. ‘’Jadi mudah-mudahan perjalanan sidang hari ini lancar. Kita akan membacakan dan membawa nama-nama saksi yang akan diperiksa,’’ ujar salah satu tim kuas ahukum Saka Tatal, Farhat Abbas.

Salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti mengatakan, ada sekitar delapan atau sembilan saksi yang akan diajukan. ‘’Ada ahli pidana, ahli forensik dan berbagai ahli yang lainnya. Mereka sesuai dengan kemampuannya,’’ kata Krisna.

Krisna menjelaskan, sejumlah saksi yang akan dihadirkan itu di antaranya adalah mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji dan mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno. ‘’Kita yakin bahwa Memori PK yang kita ajukan menurut bukti-bukti novum kita snagat sempurna. Insya Allah mudah-mudahan Mahkamah Agung yang mengadili daripada PK kita ini mengabulkan,’’ kata Krisna.

Sementara itu, mantan terpidana dalam kasus Vina, Saka Tatal, berharap PK yang diajukannya akan dikabulkan. Dia berharap agar statusnya sebagai mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, bisa dihapuskan. "Iya, pasti,’’ tukas Saka. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement