REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) berkomitmen meningkatkan kualitas kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan perusahaan. Sebagai bagian dari upaya ini, perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta telekomunikasi ini, telah menginisiasi pengukuran menyeluruh terhadap lingkungan kerja untuk mengidentifikasi potensi risiko kesehatan yang mungkin timbul.
Pengukuran lingkungan kerja ini dilaksanakan oleh Pusat Hiperkes DKI Jakarta, lembaga yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja. Tujuan dari kegiatan ini untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan risiko kesehatan di lingkungan kerja.
Lalu memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar kesehatan serta keselamatan kerja yang berlaku, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas karyawan melalui perbaikan lingkungan kerja. General Manager Corporate Secretary PT Jakarta Infrastruktur Propertindo, Aji Rizqi Yodhana mengungkapkan, langkah ini tidak hanya bertujuan untuk kepatuhan regulasi, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas karyawan melalui lingkungan kerja yang lebih baik.
"Dengan mengukur berbagai aspek lingkungan kerja, termasuk kualitas udara, tingkat kebisingan, pencahayaan, kualitas air, suhu, kelembaban, dan ergonomi, kami berusaha menciptakan tempat kerja yang mendukung produktivitas dan kesejahteraan karyawan,” ujarnya di Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/7/2024).
PT JIP percaya karyawan yang sehat dan aman adalah aset terbesar perusahaan. Manajemen akan terus berupaya meningkatkan kualitas kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan perusahaan. "Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa setiap karyawan dapat bekerja dengan nyaman dan produktif, serta merasa dihargai dan dilindungi,” ucap Aji.
Pengukuran lingkungan kerja merupakan salah satu langkah strategis dan telah mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
Pelaksanaan pengukuran ini mencakup berbagai aspek penting dari lingkungan kerja, baik fisik maupun psikis. Petugas mengukur kualitas udara, tingkat kebisingan di berbagai area kerja, tingkat pencahayaan untuk memastikan setiap area memiliki penerangan yang memadai, kualitas air yang baik. Selain itu, suhu dan kelembaban lingkungan kerja juga diukur.
JIP juga melakukan pengukuran ergonomi yang melibatkan interaksi kompleks antara peralatan kerja, tata cara kerja, proses atau sistem kerja, dan kondisi fisik karyawan. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami dan meningkatkan produktivitas, kesejahteraan, dan keselamatan di tempat kerja.