Sabtu 20 Jul 2024 19:10 WIB

Resmi, Irman Gusman jadi Anggota DPD dengan Biaya Termahal

Kesalahan KPU membuat negara keluarkan lebih dari Rp.360 miliar untuk PSU Pemilu DPD.

Mantan Ketua DPD Irman Gusman kembali melenggang ke DPD RI.
Foto: Republika/Febryan A
Mantan Ketua DPD Irman Gusman kembali melenggang ke DPD RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Politikus senior, yang juga mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman, secara resmi melenggang lagi ke kursi Senayan, Jakarta. Berdasar hasil akhir rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Irman Gusman masuk dalam empat besar calon DPD RI dengan suara terbanyak.

Dalam pengumuman resmi yang disampaikan Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, Sabtu (20/7/2024), disebutkan empat nama yang memperoleh suara terbanyak di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu DPD Sumbar.  Mereka adalah Cerint Iraloza Tasya dengan  jumlah suara sebanyak 283.020 suara, disusul Muslim M Yatim (199.919 suara), Jelita Donal (187.765 suara), dan Irman Gusman (176.987  suara).

“Dengan catatan jumlah suara sah sebanyak 1.439.145 dan suara tidak sah berjumlah 21.913 suara,” kata Surya, Sabtu (20/7/2024).

Menurut Surya, KPU melaksanakan finalisasi hasil rekapitulasi untuk dilaksanakan penetapan hasil dari PSU DPD RI setelah sebelumnya dilakukan pencermatan oleh saksi dan penandatangan berita acara. "Selama pelaksanaan proses rekapitulasi suara tingkat provinsi tidak ada kendala yang terjadi. Keseluruhan kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari berjalan berjalan lancar, kondusif dan menghasilkan data yang akurat," ungkap Surya. 

Wakil Ketua LHKP Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar, Yosmeri, menyebut, lolosnya Irman Gusman membuatnya menjadi anggota DPD yang melenggang ke Senayang tanpa kampanye dan ‘anggota DPD termahal’. 

Dijelaskannya, Irman pada pelaksanaan Pemilu 2024 tidak menjadi calon karena dicoret KPU RI. Sehingga tidak ada alat peraga kampanye Irman selama proses pemilu hingga pencoblosan. 

Barulah setelah gugatannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan PSU Pemilu DPD Sumbar, Irman Gusman masuk sebagai calon. Tapi dalam proses PSU para calon tidak diperbolehkan melakukan kampanye.  Sehingga Irman Gusman sama sekali tidak berkampanye di Pemilu 2024 maupun PSU Pemilu DPD.

Kesalahan KPU yang membuat MK meminta PSU dengan memasukan Irman sebagai calon, juga yang membuat negara harus mengeluarkan anggaran tidak kurang dari Rp.360 miliar untuk penyelenggaraan pencoblosan ulang Pemilu DPD se-Provinsi Sumbar. Sehingga Irman lolos ke DPD RI dengan anggaran lebih dari Rp.360 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement